Pusdiklat Teknis Menyongsong Kurikulum Prototipe Tahun 2022/2023
Ciputat (Balitbang Diklat)---Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan sebagai lembaga pelatihan mempersiapkan penggunaan opsi Kurikulum Prototipe dengan cara memberikan pemahaman kepada para widyaiswara mengenai kurikulum tersebut.
Kurikulum Prototipe merupakan kurikulum yang disederhanakan sebagai opsi tambahan untuk diterapkan oleh satuan pendidikan pada tahun ajaran 2022/2023. Setiap lembaga pendidikan dihadapkan pada pilihan penggunaan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Prototipe dengan harapan dapat mendorong pembelajaran sesuai kemampuan siswa dan memberi ruang yang lebih luas pada perkembangan karakter serta kompetensi dasar.
Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Dirjen Pendis Kementerian Agama Ahmad Hidayatullah berdiskusi dengan para Widyaiswara Pusdiklat Teknis guna membahas kebijakan dalam menyongsong Kurikulum Prototipe, Kamis (13/01/2022).
Ahmad menyampaikan penentuan strategi dan regulasi Kurikulum Prototipe pada madrasah. “Secara terbatas Kurikulum Prototipe akan diberlakukan pada madrasah percontohan pada setiap tingkat RA, MI, MTs, dan MA di setiap provinsi,” ujar Ahmad.
Lebih lanjut, ia menyampaikan rencana pemberlakuan Kurikulum Prototipe yang dapat mendorong pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan siswa. Selain itu, kurikulum ini diharapkan mampu memberi ruang lebih luas pada pengembangan karakter dan kompetensi.
“Terdapat tiga karakter utama Kurikulum Prototipe untuk mendukung pemulihan pembelajaran. Pertama, pembelajaran berbasis proyek untuk pengembangan soft skill dan karakter (iman, takwa, akhlak mulia, gotong royong, kebinekaan global, kemandirian, nalar kritis, dan kreativitas),” ungkapnya.
Kedua, lanjut Ahmad, fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi. “Ketiga, fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan murid (teach at the right level) dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal,” paparnya.
Pada akhir pemaparan, Ahmad menyampaikan langkah-langkah implementasi Kurikulum Prototipe pada madrasah. Pertama, sesuai kontekstual dan karakteristik madrasah. Kedua, penerapan secara terbatas pada setiap tingkat RA, MI, MTs, dan MA di setiap provinsi.
“Ketiga, disiapkan regulasi yang longgar sebagai penguatan KMA 184 Tahun 2019. Selanjutnya, pemberdayaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) dan Pengawas untuk mengawal penjaminan mutu implementasi kurikulum Prototipe di madrasah,” kata Ahmad.
Kelima, perlu penyesuaian kebijakan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) secara terbatas pada pelaksana Kurikulum Prototipe terkait implementasi Simpatika dan perangkat administrasi lainnya. Terakhir, penguatan pelaksanaan supervisi pembelajaran sesuai KMA 634 Tahun 2021.[]
NR/diad