Pustrajak Penda dan BRIN Dorong Transformasi Bantuan Pesantren

7 Mei 2025
Pustrajak Penda dan BRIN Dorong Transformasi Bantuan Pesantren
Kegiatan ‘Pengolahan dan Analisa Data Hasil Literature Review dalam Rangka Penyusunan Naskah Kebijakan Strategi Bantuan Pesantren’ yang diselenggarakan Pustrajak Penda di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Jakarta (BMBPSDM)---Dalam upaya memperkuat efektivitas program bantuan pesantren, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pustrajak Penda) menggelar kegiatan bertema ‘Pengolahan dan Analisa Data Hasil Literature Review dalam Rangka Penyusunan Naskah Kebijakan Strategi Bantuan Pesantren’ di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

 

Dalam arahannya, Kepala Pustrajak Penda Rohmat Mulyana Sapdi menyatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah membahas pentingnya penyusunan naskah kebijakan yang lebih terstruktur dan implementatif.

 

“Kita butuh strategi bantuan pesantren yang spesifik dan berbasis data. Hasil reviu literatur yang dilakukan BRIN menjadi fondasi penting untuk menghasilkan kebijakan yang responsif dan tepat sasaran,” ungkapnya.

 

Rohmat menambahkan maraknya program bantuan pemerintah untuk pesantren belakangan ini menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas dan dampaknya. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan kondisi dan permasalahan yang lebih menyeluruh untuk memperbaiki kualitas kebijakan ke depan.

 

Dalam sesi diskusi, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ta’rif memaparkan hasil sementara dari kajian literatur yang telah dilakukan. Kajian ini menelusuri berbagai aspek krusial seperti jenis-jenis program bantuan yang telah berjalan, tipologi dan keragaman pesantren, serta peran dana abadi dan kontribusi dana non-pemerintah dalam mendukung eksistensi pesantren.

 

“Dari hasil kajian, ditemukan bahwa sejumlah faktor memainkan peran penting dalam meningkatkan efektivitas bantuan pesantren. Antara lain tersedianya pedoman teknis, kepemimpinan yang kuat di internal pesantren, kapasitas manajemen yang memadai, dukungan sumber daya manusia, serta transparansi dan sistem monitoring yang berjalan baik,” paparnya.

 

Namun, di sisi lain, kata Ta’rif, masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan kapasitas pesantren, minimnya sarana-prasarana, lemahnya pengawasan, hingga belum optimalnya asistensi teknis dari pemerintah.

 

 

Ta’rif juga menyoroti perlunya melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah berjalan. Ia menyebut bahwa banyak program yang masih bermasalah sejak tahap perencanaan, kurangnya evaluasi, hingga belum tersedia konsultan yang bisa mendampingi pelaksanaan bantuan secara menyeluruh.

 

“Kajian literatur dilakukan melalui penelusuran data ilmiah dari Scopus dan sumber lainnya dengan kata kunci “bantuan pesantren.” Saat ini, proses masih dalam tahap eksplorasi awal dan akan dilanjutkan dengan analisis konten serta penyajian data dalam bentuk matriks untuk memperkuat isi naskah kebijakan,” ungkapnya.

 

Dalam sesi tanggapan, Arif dari Subdirektorat Pesantren Kementerian Agama menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024 telah dilaksanakan berbagai jenis bantuan, seperti Bantuan Digitalisasi Pesantren, Pembangunan, dan Rehabilitasi Asrama Pesantren.

 

“Seluruh proses seleksi dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMBA. Penyaluran bantuan dilakukan, baik dalam bentuk uang maupun barang, tergantung dari jenis programnya,” ungkap Arif.

 

Di akhir sesi, Rohmat menyebut bahwa kegiatan ini menandai babak baru dalam pembangunan ekosistem kebijakan berbasis bukti untuk penguatan pesantren di Indonesia. Diharapkan, hasil akhir dari proses ini adalah naskah strategi kebijakan yang lebih berkualitas, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan lapangan.

 

“Kami ingin agar kebijakan bantuan pesantren benar-benar berdampak dan mampu memperkuat posisi pesantren sebagai institusi pendidikan dan pemberdayaan umat,” pungkasnya. (Shona Azi)

 

 

Penulis: Shona Azi
Sumber: Pustrajak Penda
Editor: Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI