Pustrajak Penda Sukses Berikan Masukan Strategis bagi Kebijakan Pendidikan Agama

24 Des 2024
Pustrajak Penda Sukses Berikan Masukan Strategis bagi Kebijakan Pendidikan Agama
Konsinyasi Kegiatan Pustrajak Pendidikan Agama dan Keagamaan di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Jakarta (BMBPSDM)---Sepanjang 2024, program Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pustrajak Penda) telah memberikan kontribusi sangat besar, khususnya bagi pemberian masukan kebijakan pada level unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama. 

 

Menurut Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Suyitno, unit eselon I yang paling relevan menggunakan hasil riset dan kajian yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal yang membidangi pendidikan agama, yang bersebaran di semua unit Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama-Agama.

 

Policy brief yang dihasilkan Pustrajak Penda, dapat diterima dengan bagus di beberapa unit eselon terkait,” ujar Suyitno saat membuka Konsinyasi Kegiatan Pustrajak Pendidikan Agama dan Keagamaan melalui saluran zoom meeting di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

 

Suyitno juga menekankan agar Pustrajak Penda memperhatikan yang dapat dijadikan benchmarking dan pembelajaran bagi penyusunan laporan di tahun berikutnya. “Meskipun sudah banyak yang dilakukan dan sangat besar kontribusinya dalam pengambilan kebijakan pada level eselon I, hal-hal yang bersifat teknis dalam membuat pelaporan harus ada catatan-catatan penting yang direviu,” tuturnya.

 

Suyitno juga berharap pada 2025, Pustrajak Penda yang diberikan mandat untuk membahas isu-isu strategis seperti reformulasi layanan pendidikan yang menjadi core of core-nya Kemenag. “Sehingga arah kiblatnya pendidikan agama 2025, cetak birunya keluar dari Pustrajak Penda,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Kepala Pustrajak Penda Rohmat Mulyana Sapdi dalam laporaannya mengungkapkan bahwa kegiatan penting di akhir tahun ini dilakukan bertujuan menyiapkan segala dokumen dan laporan kegiatan. Menurutnya, pihaknya akan mencermati satu per satu hal-hal yang berkaitan dengan laporan penelitian dan kajian, serta administrasi lainnya. 

 

“Laporan akan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga bisa menjadikan sebuah dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang Rohmat.

 

Pada kegiatan ini, turut hadir peserta internal Pustrajak Penda, perwakilan dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Ahad Publishing. (Barjah)

   

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI