Relasi Hubungan Muslim-Non Muslim dalam Pandangan NU, Muhammadiyah, dan MUI

10 Sep 2014
Relasi Hubungan Muslim-Non Muslim dalam Pandangan NU, Muhammadiyah, dan MUI

Jakarta (10 September 2014). Hubungan antarumat beragama di Indonesia selalu diwarnai tidak selalu berjalan secara linier. Gesekan-gesekan antarumat beragama yang tak jarang berakhir dengan konflik senantiasa mewarnai hubungan kemasyarakatan.

Meskipun tidak menjadi faktor tunggal, latar belakang keagamaan harus diakui berkontribusi terhadap ketegangan-ketegangan di tengah-tengah masyarakat. Kasus-kasus keagamaan, terutama relasi antara Islam dan Kristen, dengan “setia” memberi warna dalam rentang sejarah berbangsa dan bernegara.

Islam sebagai agama sempurna dan paripurna sudah barang tentu memiliki cara dan sudut pandang yang khas dalam mengatasi permasalahan hubungan antaragama. Namun demikian, interpretasi pemahaman yang salah dan tidak tepat seringkali menjadi pemicu ketegangan antaumat beragama.

Fatwa sebagai salah satu sumber hukum Islam berperan penting dalam membangun persepsi masyarakat. Fatwa yang menghargai pluralitas dan menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama berkontribusi dalam menciptakan keharmonisan antarumat beragama.

Fatwa lembaga-lembaga mainstream di Indonesia berperan signifikan. Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai dua organisasi Islam terbesar di Indonesia serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga fatwa resmi negara diharapkan memberi kontribusi positif dalam memproduksi fatwa-fatwa yang mendukung terciptanya keharmonisan antarumat beragama.

Lalu bagaimanakah ketiga lembaga mainstream tersebut membangun metodologi fatwanya, terutama yang berhubungan dengan hubungan antarumat beragama? Apa saja perbedaan dan persamaan fatwa yang dihasilkan? Dan bagaimana seharusnya masyarakat bersikap atas fatwa yang dihasilkan?

Untuk memahami lebih lanjut silahkan simak gagasan yang ditulis oleh Rumadi, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tulisan yang berjudul “Fikih Hubungan Antarumat Beragama di Indonesia: Fatwa NU, Muhammadiya, dan MUI tentang Relasi Muslim dan Non Muslim” merupakan salah satu karya ilmiah yang dimuat dalam Jurnal Dialog Volume 37, Nomor 1, Tahun 2014, halaman 13-31.

 

(AGS/Chee/Viks/SR)

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI