Sekretaris Balitbangdiklat Lantik Pejabat Fungsional Peneliti

10 Sep 2018
Sekretaris Balitbangdiklat Lantik Pejabat Fungsional Peneliti

Jakarta (10 September 2018). Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi melantik sejumlah Pejabat Fungsional Peneliti, bertempat di Ruang Sidang Gedung Kementerian Agama RI Lantai 3, Thamrin Jakarta Pusat, Senin (10/9).

Berbeda dengan upacara pelantikan lainnya, kali ini pelantikan disaksikan oleh profesor riset di lingkungan Balitbangdiklat. Pelantikan para pejabat ini dalam rangka mengisi kekosongan peneliti (researcher) di sejumlah Puslitbang, seperti Puslitbang LKKMO dan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan. Hadir dalam pengambilan sumpah pejabat ini Kepala Puslitbang LKKMO, Peneliti Ahli Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Profesor Riset,  Pejabat Eselon III dan IV, Pejabat Struktural dan Fungsional serta para tamu undangan.  

Berikut ini sejumlah pejabat fungsional peneliti yang dilantik yaitu: 1) R. Adang Nofandi, S.Sos., M.I.Kom (Penata Muda Tk. I, / IIIb) dari jabatan lama Pengelola BMN pada Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, sekarang mendapuk Peneliti Ahli Pertama Golongan III b Bidang Agama dan Tradisi Keagamaan dengan angka kredit sebanyak 158,5 kumulatif; 2) Edi Junaedi, S.Ag (Penata Muda Tk . I / III b) dari jabatan lama Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan menjadi Peneliti Ahli Pertama Golongan III/a Bidang Agama dan Tradisi Keagamaan pada Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan dengan angka kredit sebanyak 129 kumulatif; 3) Dian Hafit Syaifullah, S.E (Penata / III c) dari jabatan lama Analis Organisasi Sekretariat Balitbangdiklat menjadi Peneliti Ahli Pertama Golongan III/a Bidang Manajemen Publik pada Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi dengan Angka Kredit sebanyak 124 kumulatif; dan 4) Drs. M. Kasim Abdurrahman (Pembina Utama Muda / IV c) menjadi Fungsional Peneliti Ahli Utama pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi.

Dalam sambutannya, Rohmat menuturkan bahwa pelantikan peneliti dan pengambilan sumpah ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 yang menyatakan setiap PNS yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan resminya pelantikan siang hari ini, maka jumlah peneliti aktif pada Badan Litbang dan Diklat berjumlah 160 orang dengan Peneliti Ahli Utamanya berjumlah sekitar 22 orang (13 %). “Tentunya hal ini harus kita tingkatkan dari waktu ke waktu,” ungkapnya.

Jabatan Fungsional Peneliti merupakan jabatan yang penting dan strategis serta memiliki masa depan yang cerah. Para pejabat yang dilantik ini harus bersyukur karena pernah di birokrasi Balitbangdiklat sebelumnya dan sekarang masuk pada tantangan  baru (new challenge) menjadi peneliti yang tentunya berimbas pada cara kerja, cara berpikir, dan juga tugas pokok serta fungsinya. Para peneliti itu harus berpikir analitis, kritis, dan ilmiah. “Dapat dikatakan peneliti merupakan think tank atau dapurnya sebuah organisasi. Bukan hanya bagi Badan Litbang dan Diklat saja, melainkan juga bagi Kementerian Agama RI secara keseluruhan dan kepentingan nasional bahkan skala internasional. Pada setiap bahan kerja di lingkup Kemenag RI seharusnya ada kontribusi peneliti kita di sana,” tuturnya.      

Rohmat mengingatkan pentingnya peneliti bagi supply kerja organisasi, maka peneliti harus mampu menjamin karya yang dihasilkannya dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya dan menghasilkan produk sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada masing-masing satuan kerja dengan berpedoman pada peraturan LIPI. Bagi Peneliti Ahli Utama yang baru dilantik siang ini sudah harus mempunyai kompetensi (competence) minimal sebagai pemakalah di pertemuan ilmiah internal instansi sesuai bidang kepakaran, kontribusi karya tulis ilmiah sesuai bidang kepakaran dalam bentuk artikel di prosiding (proceeding) ilmiah yang diterbitkan, artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional, buku ilmiah yang dicetak penerbit resmi nasional atau naskah akademis sesuai bidang kepakaran.

Sedangkan untuk Peneliti Ahli Utama adalah membimbing peneliti dengan jenjang di bawahnya, memimpin kelompok kegiatan di internal / antar unit, menjadi kontributor utama karya tulis ilmiah sesuai dengan bidang kepakaran, baik karya artikel ilmiah bertaraf nasional maupun internasional. “Seiring berjalannya waktu, tuntutan profesionalitas peneliti semakin tinggi, oleh karena itu segenap peneliti (researchers) terutama yang baru dilantik ini harus memerhatikan tertib administrasi dalam membuat laporan setiap selesai melakukan kegiatan penelitian dan harus segera beradaptasi dengan lingkup kerja penelitian yang baru serta dapat meningkat kompetensi risetnya,” pungkasnya. (Nasrullah Nurdin/bas/ar)   

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI