Selesaikan Problem Implementasi UU Zakat, Balitbangdiklat Inisiasi Pertemuan Trilateral

17 Des 2018
Selesaikan Problem Implementasi UU Zakat, Balitbangdiklat Inisiasi Pertemuan Trilateral

Jakarta (17 Desember 2015). Setelah diundangkan tahun 2011, UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat memasuki saat-saat kritis. Sesuai amanah UU No. 23/2011, regulasi ini harus diimplementasikan lima tahun setelah diundangkan (tahun 2016).

Titik krusial, sebagaimana temuan penelitia yang dilakukan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Balitbangdiklat, Kemenag, terletak pada masih minimnya respon dari pihak yang berkepentingan, baik dari unsur pemerintah, BAZNAS, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Kondisi ini berdampak pada munculnya kekhawatiran jika UU No. 23/2011 secara resmi diimplementasikan, berdampak pada penutupan dan pemberian sanksi bagi LAZ yang belum mendapatkan pengesahan dari Pemerintah dan BAZNAS.

Dalam rangka mempercepat kesiapan Pemerintah, BAZNAS dan LAZ inilah Badan Litbang dan Diklat menyelenggrakan workshop yang diikuti oleh perwakilan pemerintah, BAZNAS dan LAZ. Workshop yang mengambil tema "Membangun Komunikasi Antara Pemerintah, BAZNAS, dan LAZ dalam Implementasi UU 23/2011Tentang Pengelolaan Zakat", sebagaimana dilaporka oleh Kustini yang mewakili panitia ditujukan untuk merumuskan formulasi percepatan implementasi UU 23/2011.

"UU 23/2011 mengamanatkan kepada pemerintah dan BAZNAS untuk menyusun seperangkat regulasi teknis pengelolaan zakat. Namun demikian, berdasarkan temuan lapangan dari penelitian yang kami lakukan, ternyata masih ada beberapa aturan teknis yang belum disusun. Oleh karenanya, kami berharap acara ini dapat menjad salah satu jembatan percepatan penyusunan regulasi teknis yang dibutuhkan" ujar kustini.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini: Mundzier Suparta (BAZNAS), Nur Efendi (Ketua FOZ) dan Yusuf Wibisono (Ketua Program Studi Ilmu Ekonomi Islam dan Bisnis UI).

Workshop dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat, Abd. Rahman Masud. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa ditengah berbagai kendala dan permasalahan implementasi UU 23/2011, kegiatan ini diharapkan berkontribusi dalam penyelesaian permasalahan tersebut.  Hal ini merupakan upaya Badan Litbang dan Diklat membantu unit teknis di lingkungan Kementerian Agama.

"Workshop yang kami lakukan saat ini dan apa yang akan dihasilkan nanti, tentu ini sangat berguna bagi direktorat di Bimas Islam sebagai unit teknis yang menangani pengelolaan zakat. " terang Kabalitbangdiklat.[]

Ags/rin/ags

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI