STUDI TENTANG PEMENUHAN GURU PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH (SMP) DALAM RANGKA PEMERATAAN PELAYANAN PENDIDIKAN

8 Jan 2007
STUDI TENTANG PEMENUHAN GURU PENDIDIKAN AGAMA  DI SEKOLAH (SMP) DALAM RANGKA PEMERATAAN  PELAYANAN PENDIDIKAN

STUDI TENTANG PEMENUHAN GURU PENDIDIKAN AGAMA
 DI SEKOLAH (SMP) DALAM RANGKA PEMERATAAN 
PELAYANAN PENDIDIKAN

Suprapto, dkk., 

Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, 2006,  hlm. 
 


 
Penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah  masih menghadapi  berbagai masalah,  misalnya: kurangnya  guru pendidikan agama di sekolah, kurang meratanya  guru pendidikan agama di sekolah,  dan belum seluruh lembaga pendidikan terutama swasta menyiapkan guru pendidikan agama  sesuai dengan agama peserta didik yang dianut. Diduga hal ini terjadi sebagai akibat dari  sistem penyiapan guru masih kurang sesuai dengan yang diharapkan yang ditunjukan dengan kurang terkoordinasinya penyiapan, pengadaan, penataan dan pembinaan  profesi guru.  Disisi lain terdapat  masalah mendasar yang dihadapi pendidikan di Indonesia adalah masalah kuantitatif, adanya ketidakseimbangan antara jumlah siswa yang ingin bersekolah dengan kemampuan daya tampung.

Berangkat dari latar belakang tersebut di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam studi ini adalah: 1) Bagaimana peta distribusi  guru pendidikan agama?; 2) Bagaimana peta  pemenuhan  kekurangan guru pendidikan agama    berdasarkan rasio  guru agama dengan  rombongan belajar?; 3) Kebijakan apa saja yang diambil pemerintah, yayasan/sekolah dalam pemenuhan kebutuhan guru pendidikan agama?; 4) Kendala apa saja yang dihadapi pemerintah, yayasan/sekolah dalam memenuhi kebutuhan   guru pendidikan agama?

Studi ini mengambil di lokasi  10 (sepuluh) Propinsi, yaitu: Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Jawa Timur, Maluku, Jawa Barat, NTB dan Pangkal Pinang. Populasi dalam studi ini adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penarikan sample dilakukan dengan metode purposif random sampling artinya  untuk  masing-masing propinsi tersebut akan ditetapkan 1 Kab/Kota yang memiliki heterogenitas pemeluk agama.  Berdasarkan metode tersebut berikut  ini ditetapkan  10 Kab/Kota sasaran penelitian dengan jumlah 385 SMP yang terdiri atas 189 SMP Negeri dan 196 SMP Swasta.

Berdasarkan temuan penelitian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut : 1) Distribusi guru pendidikan agama di SMP sasaran penelitian relatif merata di semua SMP Negeri dan Swasta; 2) Pemenuhan guru pendidikan agama di SMP Negeri  dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Kab./Kota.  Pemenuhan guru pendidikan agama tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan untuk pemenuhan kekurangan guru pendidikan agama di SMP Swasta umumnya dilakukan secara langsung oleh yayasan/sekolah melalui pengangkatan  guru honorer dengan persyaratan a) latar belakang pendidikan  D3/S1, b) dedikasi tinggi, c) memiliki wawasan keislaman cukup dan memiliki kemampuan untuk mentranformasikan pengetahuan, sikap, ketrampilan dan segala kemampuannya kepada siswa; 3) Perlakuan pihak Yayasan/Sekolah terhadap pembelajaran pendidikan agama di SMP yang siswa pemeluk agama yang kurang dari 10 orang diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan  di luar sekolah seperti gereja, wihara dll; 4) Masih terjadi kekurangan guru pendidikan agama (Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Huchu) di SMP negeri dan swasta. SMP Negeri membutuhkan 220 guru dan SMP swasta 113 guru pada 10 sasaran peneltian; 5) Kendala yang dihadapi Kab/kota dalam pemenuhan kebutuhan guru agama tingkat SMP Negeri dan Swasta adalah minimnya biaya untuk membayar guru honor. Adapun kendala lain yang dihadapi dalam pemenuhan kebutuhan guru agama di di SMP Kab/Kota  adalah pengangkatan guru agama tidak sebanding dengan kebutuhan guru.

Berdasarkan  kesimpulan di atas dapat direkomendasikan sebagai berikut :1) Dalam memenuhi kebutuhan guru agama di SMP Kab/Kota perlu koordinasi antara Yayasan/Sekolah, Dinas Pendidikan dan Depag serta komite sekolah; 2) Perlu mengangkat guru pendidikan agama  di SMP Negeri sebanyak 220 orang pada 10 Kota sasaran penelitian ,  yang terdiri dari  guru pendidikan agama Islam 92 orang, guru agama Katolik sebanyak 45 orang, Guru agama Kristen sebanyak 57 orang, guru agama Hindu 16  orang dan guru agama Budha sebanyak 8 orang dan guru agama Konghucu 2 orang; 3) Perlu mengangkat guru pendidikan agama  SMP Swasta sebanyak 133 orang pada 10 Kota sasaran penelitian , yang terdiri dari guru agama Islam 50 orang, guru agama Katolik sebanyak 31 orang, Guru agama Kristen sebanyak 42 orang, guru agama Budha sebanyak  9 orang dan guru agama Konghucu 1 orang.

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI