Tahun 2023 Moderasi Beragama Harus Sasar Kementerian/Lembaga/Daerah

9 Mar 2023
Tahun 2023 Moderasi Beragama Harus Sasar Kementerian/Lembaga/Daerah
Kepala Balitbang Diklat Prof. Suyitno saat menyampaikan arahan pada Rapat Koordinasi Pembahasan Masterplan Kelembagaan dan Kebijakan Moderasi Beragama di Medan, Rabu (8/3/2023). (Foto: Filman Ghaida).

Medan (Balitbang Diklat)--- Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof. Suyitno mengatakan, tahun 2023 penguatan moderasi beragama harus menyasar seluruh kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah kabupaten (Pemkab).

“Ini sudah 2023 bulan Maret, digambarkan tadi di 2023 itu, mestinya kita sudah menyasar penyelenggara negara di luar Kemenag. Mulai Pemprov dan Pemkab/Pemkot sampai pada K/L yang lain,” katanya pada Rapat Koordinasi Pembahasan Masterplan Kelembagaan dan Kebijakan Moderasi Beragama di Medan, Rabu (8/3/2023).

Kaban Suyitno mengaku dirinya sangat concern terhadap program penguatan moderasi beragama. Terlebih waktunya hanya tinggal setahun.

Karena itu, ia meminta program tersebut betul-betul dijalani. Namun, sebelum ke K/L, Pemprov, dan Pemkot/Pemkab, Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini ingin program tersebut berjalan di seluruh madrasah hingga perguruan tinggi keagamaan islam negeri (PTKIN).

“Jangankan madrasah yang jumlahnya lebih banyak. Apalagi yang lain, yang sedikitpun yang UIN itu belum semua. UIN itu belum semua. Banyak wakil rektor yang belum dituruti, dekan dan seterusnya masih banyak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pria asal Tulungagung, Jawa Timur, ini mengimbau agar melakukan evaluasi terkait relevansi model moderasi beragama yang terdapat di dalam KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.

“Kita harus mengevaluasi apakah penyelenggaraan penguatan moderasi beragama sudah tepat sasaran atau belum. Tujuannya untuk mengetahui kendala atau masalah dalam penyelenggaraan,” katanya.

Jika hal itu dilakukan, lanjut Kaban, datanya bisa digunakan. “Namun demikian, semua pekerjaan tidak hanya berakhir sampai data saja, tapi bagaimana penggunaan data tersebut untuk dasar kebijakan,” pungkasnya.

Kegiatan diselenggarakan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan dengan narasumber Plt. Rektor UIN Medan Prof. Abu Rokhmad dengan materi Strategi Penguatan Moderasi Beragama: Pengalaman Kelembagaan Rumah Moderasi Beragama di UIN Medan; Tim Ahli Pokja Nasional Moderasi Beragama Alissa Wahid dengan materi Urgensi Kelembagaan Penguatan Moderasi Beragama, dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang Dr. Andy Fefta Wijaya dengan materi Strategi Perumusan Rekomendasi Kebijakan untuk Mendukung Kebijakan Berbasis Bukti.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris Balitbang Diklat Arskal Salim GP, Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Arfi Hatim, para Kepala Balai Diklat Agama, dan perwakilan dari UIN Medan. (julian/diad)

Penulis: Julian
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI