Tidak Lolos Penilaian, Buku Pendidikan Agama Dilarang Beredar

9 Mei 2023
Tidak Lolos Penilaian, Buku Pendidikan Agama Dilarang Beredar
Sekjen Kemenag Nizar Ali pada Kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan (BimbinganTeknis Calon Penilai dan Calon Supervisor) yang diselenggarakan Puslitbang LKKMO Balitbang Diklat Kementerian Agama, di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) harus memastikan naskah buku-buku pendidikan agama harus melalui penilaian  untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan, termasuk pengawasannya di sekolah-sekolah, dan di madrasah. Yang tidak ada tanda kelulusannya harus ditarik.

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali pada Kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan (BimbinganTeknis Calon Penilai dan Calon Supervisor) yang diselenggarakan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama, di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Menurut Nizar, Puslitbang LKKMO selama lima tahun ini konsisten melakukan kegiatan penilaian buku. Secara signifikan memiliki pengaruh yang besar terhadap literasi buku agama dan keagamaan yang berguna untuk generasi penerus bangsa.

Oleh karena itu, lanjut Nizar, penilaian buku ini perlu mendapat support dan dukungan dari berbagai pihak termasuk juga para peserta dan calon penilai, supervisor, dan verifikator yang akan menjadi aktor penting dalam penilaian ini.

“Apa yang dihasilkan dari penilaian ini, diharapkan bermanfaat, berbobot, dan memiliki makna yang besar terhadap kemajuan pendidikan khususnya pendidikan keagamaan di Indonesia,” kata Nizar.

Pada kesempatan ini, Nizar juga mengatakan bahwa moderasi beragama menjadi salah satu kunci dalam konteks penyelenggaraan ini, merupakan bagian  tak terpisahkan dari penerjemahan penguatan moderasi beragama dalam seluruh aspek kehidupan, salah satunya dengan penyiapan materi ajar atau buku untuk anak-anak didik.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Pembukuan, pada pasal 6 dijelaskan muatan keagamaan dalam buku pendidikan menjadi tanggung jawab Menteri Agama. “Maka menteri memiliki tanggung jawab untuk mengawal muatan isi itu dengan cara melakukan penilaian,” ungkapnya.

Regulasi turunan di bawahnya, kata Nizar, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Pembukuan, regulasi di bawahnya Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penilaian Buku Pendidikan Agama.

“Muatannya pada pasal 8 yaitu tidak bertentangan dengan  nilai Pancasila, tidak diskriminasi berdasarkan suku, ras, dan agama, serta tidak mengandung unsur pornografi, radikalisme agama, kekerasan dan tidak mengandung ujaran kebencian dan penyimpangan lainnya,” sambungnya.

Guna mendukung Peraturan Menteri Agama tersebut, kata Nizar, dirinya mengeluarkan surat edaran Setjen Nomor 6 Tahun 2022 tentang penggunaan buku pendidikan agama pada satuan pendidikan agama di lingkungan Kementerian Agama.

“Pengawasan penggunaan buku pendidikan agama dilaksanakan oleh pimpinan Eselon 1, Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Agama lainnya bersama dengan Kepala Kantor Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” imbuh Nizar.

 “Kepala Balitbang Diklat memberikan tanda pengesahan untuk naskah buku pendidikan agama yang telah dinyatakan lulus penilaian, sebagai dasar penggunaan buku pendidikan agama,” tandasnya. (Barjah/bas/sri)

Penulis: Barjah
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI