Tingkatkan Kepatuhan dan Pemahaman Pajak, BMBPSDM Gelar Sosialisasi Perpajakan

19 Des 2024
Tingkatkan Kepatuhan dan Pemahaman Pajak, BMBPSDM Gelar Sosialisasi Perpajakan
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM) menyelenggarakan Sosialisasi Pajak Tahun 2024, Kamis (19/12/2024).

Jakart (BMBPSDM) –-- Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM) menyelenggarakan Sosialisasi Pajak Tahun 2024. Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman regulasi perpajakan sekaligus mendukung pelaksanaan anggaran yang lebih baik pada tahun 2025.

 

Dalam arahannya, Sekretaris BMBPSDM Arskal Salim GP menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan tentang perpajakan. "Kesadaran pajak harus diutamakan, baik dalam hal pelaporan maupun kepatuhan. Jangan sampai ketidaktahuan dianggap sebagai pengabaian, bahkan pengemplangan pajak," ujar Sesban Arskal yang hadir secara virtual, Kamis (19/12/2024).

 

Lebih lanjut, Sesban juga juga mendorong agar langkah-langkah sederhana diterapkan untuk mengatasi status kurang bayar dan memastikan tidak ada inkonsistensi dalam laporan kerja. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya identifikasi isu-isu krusial agar setiap kasus dapat menjadi pembelajaran.

 

"Laporan kerja yang baik harus selaras dengan tugas dan tanggung jawab, dilakukan dengan konsisten tanpa menyerah pada tantangan," tambahnya.

 

Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Keuangan I Nyoman Suwardika menyoroti perlunya memahami kebijakan perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi. "Pajak atas usaha jasa konstruksi dan jasa kontruksi memiliki regulasi yang spesifik. Pemahaman mendalam diperlukan agar pelaksanaannya sesuai aturan," tuturnya.

 

Dalam konteks pelaksanaan swakelola, Suwardika menjelaskan bahwa pekerjaan yang diamanatkan kepada tim pengelola keuangan harus direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola. Hal ini mencakup penggunaan tenaga internal maupun tenaga luar, baik ahli maupun pekerja upah borongan.

 

Selain itu, kegiatan ini juga membahas sistem administrasi perpajakan modern berbasis Coretax. Sistem ini dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

 

"Coretax memberikan kemudahan dan transparansi, sehingga mendukung pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara efisien," jelasnya.

 

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan pajak, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan program anggaran di tahun mendatang.

 

(Dewi Indah Ayu D)

Penulis: Dewi Indah Ayu D.
Sumber: Sekretariat Badan
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI