95% Responden Dukung Labelisasi Halal
Jakarta, (16/12) – Puslitbang Kehidupan Keagamaan selenggarakan seminar hasil penelitian Perilaku Komunitas Muslim dalam Mengonsumsi Produk Halal di Jakarta (14/12). Selain kalangan internal, hadir pula pimpinan Ormas Keagamaan, LPPOM MUI, BP POM Kementerian Kesehatan, dan lembaga yang memiliki perhatian terhadap produk halal.
Hasil penelitian menunjukkan secara umum tingkat komunitas muslim tentang konsep produk halal berada pada level pengetahuan yang sangat tinggi yaitu mencapai skor 4,55 dalam skala 5. Di samping itu, 95% responden menginginkan semua produk yang beredar terjamin kehalalannya dan mendukung dilakukannya labelisasi halal pada produk makanan dan minuman kemasan termasuk juga restoran dan rumah makan. Namun angka itu tidak sepadan dengan perilaku konsumsi produk halal yang berada pada skor 3.
Menindaklanjuti hasil penelitian diatas,
Ketua LPPOM MUI, Ir. H. Lukmanul Hakim, merekomendasikan dua poin penting. Pertama, perlu kerjasama antara Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan MUI dalam sertifikasi produk halal. Kedua, perlu edukasi dengan tingkat repetisi yang tinggi terkait dengan peningkatan penggunaan produk halal dan sosialisasi edaran tentang materi halal dari MUI ke masyarakat melalui ustadz-ustadz yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama.
Direktur LSI, Hendro Prasetyo, PhD, menyatakan bahwa penelitian di lingkungan Puslitbang Kehidupan Keagamaan adalah penelitian kebijakan (policy research), dalam arti hasil penelitian akan dijadikan bahan bagi penentu kebijakan. Oleh karena itu, menurut Hendro, peneliti harus bijak dalam membaca hasil analisis melalui statistiksehingga akan menghasilkan rumusan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat.
Kabadan juga memberikan apresiasi atas tema yang diangkat. Menurut beliau, tema tersebut aktual dan sejalan dengan salah satu misi Kementerian Agama yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pelayanan terhadap konsumsi produk halal. Beliau berharap hasil penelitian ini menjadi bahan kebijakan karena sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Litbang dan Diklat sebagai think tankKementerian Agama. (KS)