Action Flexible Working Arrangement
Oleh:
Andriandi Daulay
Prolog
Aksentuasi penerapan fleksibel kerja pegawai ASN, terbentur aturan disiplin. Pasal 4, pada Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS, mengatur masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pemangku kebijakan dan survei yang dapat membuktikan bahwa mayoritas PNS menginginkan hal itu. Sikapi dengan menyusun dan menetapkan regulasi instansi. Mendukung aplikatif serta implementatif fleksibel kerja pegawai ASNnya. Menghindari pertanyaan di sana-sini, baik instansi maupun pegawainya. Muncul kebijakan yang sifatnya general tetapi tidak nasional. Diperlukan juga kebijakan yang sifatnya teknis operasional. Hal lain yang tak kalah penting peran pejabat penilai kinerja. Pendekatan dengan mengidentifikasi pegawainya. Mana yang layak menjalankan FWA, mana yang belum layak.
Penjelasan di dalam aturan hari kerja dan jam Pegawai ASN terbaru, Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penjelasan Pasal 1, Perpres Nomor 21/2023 yang mulai berlaku 12 April 2023 ini. Membatalkan tiga aturan sebelumnya dari tahun 1964 sampai dengan 1995, tentang jam kerja. Fokus pembahasan, tertuang pada pasal 8 pelaksanaan tugas fleksibel pegawai ASN. Baik dari fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Pengaturan kerja yang fleksibel dapat menjadi pilihan yang baik untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai.
Pemakzulan ide-ide cemerlang hal di atas untuk menjalankan tugas. Impian membangun bangsa. Pencitraan pegawai ASN sebagai generasi pembawa perubahan di negeri ini. Tatanan yang tercermin dari perilaku dan etos kerja yang menciptakan budaya berkinerja. Perbaikan berkelanjutan dalam peningkatan kinerja. Menyampaikan pesan, dalam hal diurai:.
Pertama, hasil penilaian kinerja digunakan sebagai masukan untuk memperbaiki kinerja secara terus-menerus melalui siklus merencanakan, melaksanakan, monitoring, dan evaluasi serta melakukan tindak lanjut perbaikan.
Kedua, Kejujuran dalam penilaian kinerja, untuk memotret/menilai kemajuan kinerja secara akurat sesuai dengan kondisi yang senyatanya dalam praktek (lapangan), sehingga diperlukan kejujuran dalam melakukan penilaian. Rekayasa/ketidakjujuran justru tidak akan dapat memberikan informasi mengenai perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan.
Ketiga, Terdokumentasi hasil kerja, seluruh proses kinerja harus didokumentasikan dengan baik sesuai pendelagisian. Dan selanjutnya Keempat, dapat dibuktikan, seluruh hasil kinerja harus dibuktikan oleh pegawai yang dinilai kepada pejabat penilai.
Relevansi penerapan fleksibel working arrangement dalam pekerjaan sehari-hari di mana semua pekerjaan akan menuju digitalisasi. Pegawai ASN diharapkan bisa bertransformasi dan berevolusi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satunya mempercepat proses layanan. Melaksanakan layanan yang diminta oleh publik yang dilayani. Melakukan tugas dan fungsi kita di masa depan dengan aplikasi buatan yang membantu bekerja atau berkoordinasi.
Yuk, Dicoba Saja Dulu?
Fokus sasaran strategis peningkatan kualitas tata kelola pembangunan bidang agama yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sudut pandang potensi melihat dalam pengelolaan data, sudah digunakan teknologi dan informasi era 4.0 secara parsial di satuan kerja baik di pusat sampai unit kerja. Tantangannya Perkembangan TIK dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan cakupan dan kemutakhiran data yang dikumpulkan, serta mengintegrasikan data yang ada. Sedangkan telisik kelemahannya Koordinasi, sinkronisasi, pemutakhiran data masih lemah. Permasalahannya, data yang dikumpulkan terjadi duplikasi karena program aplikasi yang digunakan bervariasi, sehingga belum dapat diintegrasikan. Potensi yang diidentifikasi dapat dijadikan modal dasar untuk mendukung capaian Renstra yang akan datang, kelemahan untuk diperbaiki dan diperhitungkan dalam penyusunan program, tantangan untuk dimanfaatkan sebagai peluang, dan permasalahan untuk diatasi. Potensi dan permasalahan akan ditelaah berdasarkan lima isu strategis yang menjadi fokus Kementerian Agama. Telaah tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor penting yang ditengarai akan mempengaruhi penyelesaian sasaran strategis yang ditetapkan.
Integritas dan kejujuran menganulir nilai penting yang harus dijunjung dalam pengaturan kerja fleksibel. Contoh sederhana, dalam pengukuran integritas dan kejujuran dalam pengaturan kerja fleksibel. Beberapa tahapan yang patut ditetapkan:
Pertama, Kepatuhan terhadap Aturan dan Kebijakan: pegawai ASN harus tetap mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku, baik itu terkait jadwal kerja, penggunaan waktu kerja, atau aspek-aspek lain yang diatur oleh instansi pemerintah. Mereka harus mematuhi batasan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengaturan kerja fleksibel, sehingga integritas instansi tetap terjaga.
Kedua, Keterbukaan dan Transparansi: pegawai ASN yang bekerja dalam pengaturan kerja fleksibel perlu berkomunikasi secara terbuka dan transparan dengan atasan dan rekan kerja. Dapat menginformasikan tentang jadwal kerja, ketersediaan, dan kemajuan pekerjaan secara jujur. Hal ini membangun kepercayaan dan memastikan adanya transparansi dalam pelaksanaan tugas.
Ketiga, Penggunaan Sumber Daya Secara Bertanggung Jawab: dalam pengaturan kerja fleksibel, pegawai ASN harus menggunakan sumber daya instansi, seperti akses jaringan, peralatan, atau data, dengan penuh tanggung jawab. Mereka harus menjaga kerahasiaan informasi, menghindari penyalahgunaan, dan mengikuti kebijakan yang berlaku.
Keempat, Kedisiplinan dan Kemandirian: fleksibilitas kerja seringkali mengharuskan pegawai ASN untuk mengatur waktu mereka sendiri. Oleh karena itu, integritas dan kejujuran menjadi penting dalam menjaga kedisiplinan dan kemandirian. Pegawai ASN harus tetap memenuhi target pekerjaan, menghormati tenggang waktu, dan melaporkan secara akurat tentang hasil kerjanya.
Kelima, Komunikasi Efektif: komunikasi yang jujur dan efektif merupakan bagian integral dari integritas dalam pengaturan kerja fleksibel. Pegawai ASN harus menjaga komunikasi yang baik dengan atasan, rekan kerja, dan pihak terkait lainnya. Dapat memberikan informasi yang akurat dan jujur tentang kemajuan pekerjaan, tantangan yang dihadapi, dan perubahan dalam jadwal atau ketersediaan layanan publik.
Keenam, Pengelolaan Konflik Kepentingan: fleksibilitas kerja dapat menghadirkan situasi di mana pegawai ASN harus mengelola konflik kepentingan yang muncul antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Penting untuk memperlakukan semua pihak dengan jujur dan adil serta menghindari situasi di mana kepentingan pribadi dapat mempengaruhi integritas atau kinerja sebagai ASN.
Pembatasan bagi instansi dalam mengakomodir penerapan fleksibel kerja pegawai ASN perlu diperhatikan. Keterbatasan kebijakan ini juga jadi penentu. Perhatiannya dapat berupa: Pertama, melihat kesesuaian tugas dan fungsi instansi secara umum dengan karakter pekerjaan dan karakter tugasnya. Kedua, pengelompokan pada unit dipilihnya pun terbatas tidak semua unit terfasilitasi. Hal yang sama dengan pegawainya, juga tertentu. Dengan kata lain tidak semua pegawai dipilih, memiliki ukuran dan standar yang ditetapkan. Pucuk pimpinanlah, sebagai playmaker dan fasilitator terdepan. Yang salah satu kriterianya adalah integritas dan kejujuran untuk penerapan fleksibel kerja pegawai ASN. Melalui integritas dan kejujuran yang kuat, pegawai ASN dapat menjaga reputasi dan kepercayaan dalam pengaturan kerja fleksibel. Ini penting untuk mengedepankan nilai-nilai integritas dan kejujuran. Mengedepankan sebagai dasar dalam melaksanakan tugas-tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Diperlukan Mitigasi Risiko
Kewajiban untuk mengedukasi pegawai ASN supaya produktivitas tetap tinggi. Hal ini dapat menganulir ekspektasi pimpinan. Mengerjakan apa yang harus, didapat hasilnya dan diterjemahkan oleh pimpinan, sampai menyepakati metode pemantauannya. Sehingga kolaborasi yang apik dapat terwujud. Pandangan lain dapat meningkatkan keseimbangan kehidupan pegawai. Perasaan tenang, acapkali berpikir positif, hidup akan terasa lebih tenang dan jauh dari kekhawatiran berlebih. Tak kalah penting tingkat kesejahteraannya pun juga tidak terganggu.
Tertuang di dalam Perpres Nomor 39/2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Dalam menjalankan rencana pembangunan nasional, diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi. Baik di dalam maupun lintas K/L/D, dan badan lainnya. Pengaturan kerja fleksibel untuk pegawai ASN juga perlu memperhatikan mitigasi risiko. Pandangan eksternal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pengaturan tersebut. Contoh melayani kepentingan masyarakat, layanan bisnis, layanan antar pemerintah, maupun layanan ASN. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan:
Pertama, Keamanan Data dan Informasi: dalam pengaturan kerja fleksibel, pegawai ASN mungkin perlu mengakses informasi sensitif dari luar kantor atau menggunakan perangkat pribadi mereka. Penting untuk memastikan bahwa ada langkah-langkah keamanan yang memadai, seperti enkripsi data, penggunaan jaringan yang aman, dan penggunaan perangkat lunak antivirus. Selain itu, pegawai perlu diingatkan untuk tidak membocorkan informasi rahasia atau data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
Kedua, Keamanan Fisik: fleksibilitas kerja mungkin berarti pegawai ASN bekerja dari tempat-tempat yang berbeda, termasuk rumah mereka sendiri atau ruang umum. Untuk memitigasi risiko keamanan fisik, pegawai perlu memastikan bahwa lingkungan kerja mereka aman dan terkunci, terutama ketika mereka mengakses informasi rahasia. Jika memungkinkan, penggunaan VPN (Virtual Private Network) dapat membantu melindungi data saat mengakses jaringan organisasi dari luar kantor.
Ketiga, Pelatihan Keamanan dan Kesadaran: Pegawai ASN perlu diberikan pelatihan yang tepat tentang keamanan informasi dan praktik terbaik dalam pengaturan kerja fleksibel. Mereka harus diberi pengetahuan dan pemahaman tentang risiko keamanan yang mungkin terjadi dan cara mengidentifikasi serta melindungi diri dari ancaman keamanan yang berpotensi. Kesadaran akan risiko eksternal dan tindakan pencegahan yang diperlukan dapat membantu penyediaan pedoman yang terstruktur dan sistematis.
Keempat, Kebijakan dan Prosedur yang Jelas: Instansi perlu memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas terkait pengaturan kerja fleksibel dan keamanan. Hal ini termasuk ketentuan terkait penggunaan perangkat pribadi, keamanan jaringan, akses ke data sensitif, dan tindakan darurat jika terjadi pelanggaran keamanan. Pegawai ASN harus diberikan pedoman yang jelas tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam pengaturan kerja fleksibel.
Kelima, Audit Keamanan: perlu dilakukan audit secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan dan untuk mengidentifikasi potensi risiko eksternal. Audit ini harus meliputi evaluasi terhadap infrastruktur keamanan, sistem jaringan, akses data, serta langkah-langkah keamanan yang diambil oleh pegawai ASN. Hasil audit harus digunakan untuk meningkatkan kebijakan dan prosedur yang ada.
Fokus cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan nasional di berbagai bidang. Tentunya selaras dengan perencanaan pembangunan nasional. Dengan implementasi mitigasi risiko eksternal yang tepat, pengaturan kerja fleksibel bagi pegawai ASN dapat dilakukan dengan lebih aman dan terlindungi. Penting untuk memprioritaskan keamanan informasi dan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan yang telah ditetapkan. Hal ini senada dengan penyediaan platform pertukaran data informasi yang merupakan upaya untuk melakukan percepatan transformasi digital nasional.
Degradasi pesan fleksibel kerja bagi pegawai ASN sangat bermanfaat. Implikasi mitigasi risiko kebijakan tersebut dapat menjadi tantangan kedepan. Indikasi yang timbul bagi pegawai yang belum siap melakukannya. Sederhanya untuk bekerja mandiri. Tidak diawasi, dan kesulitannya sistem kontrol seperti apa yang efektif. Munculnya peraturan dan atau keputusan memberikan landasan dan kepastian hukum. Mengatur dan mengintegrasikan kebijakan tersebut, diperlukan pengaturan mengenai manajemen risiko
Menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement, menjadi tantangan ke depan. Pengadaan infrastruktur yang bisa mendukung pelaksanaan bekerja dari rumah. Memberikan ruang kepada pegawai ASN, siapa tahu nanti kinerjanya lebih meningkat. Mempraktekkan iklim atau eksperimen untuk menyelesaikan semua persoalan kinerja. Mengatur pekerjaannya kapan dan dimana. Hal terpenting pekerjaan atau target dan tugas yang diberikan itu bisa diselesaikan.
Peraturan-peraturan yang Digunakan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 90);
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.