Akuntabilitas Penyelenggaraan PKA

3 Feb 2024
Akuntabilitas  Penyelenggaraan PKA
Kegiatan Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan (SCPPK) yang diselenggarakan Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, di Hotel Onih, Bogor, dari 1 sampai 3 Februari 2024.

Bogor (Balitbang Diklat)---Ada  empat jalur pelatihan struktural kepemimpinan yaitu Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) I, PKN II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP). Pelatihan kepemimpinan menjadi sangat strategis, sehingga banyak diminati para pejabat struktural yang berkompeten sebagai pemimpin. 

 

"Khusus  PKA, kebijakan dan hal teknis menjadi highlight dalam penyelenggaraan nanti. Saya fokus pada hal ini,” ujar Kapus P3K Bangkom Lembaga Administrasi Negara (LAN), Erna Irawati, melalui zoom meeting pada kegiatan  Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan (SCPPK) yang diselenggarakan Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, di Hotel Onih, Bogor, Jumat (2/2/2024).

 

“Pertama, regulasi penyelenggaraan  PKA berdasarkan Perlan 5/2022 yang diubah menjadi Perlan 6 Tahun 2022, Kepka LAN No 1/K.1/PDP.07/2023, dan Kepka LAN No 2/K.1/PDP.07/2023,” ujar Erna.

 

“Kedua, para administrator setara dengan middle manager yang harus memiliki kompetensi kepemimpinan kinerja termasuk kinerja pelayanan di dalamnya. Jadi, cakupan akuntabilitas fokus pada organisasi yang dipimpinnya,” tambahnya.

 

Ketiga, selama 908 jampel, 105 hari pelatihan PKA akan berlangsung dan wajib diikuti serta diselesaikan oleh calon peserta PKA. 

 

Menurut Erna, kompetensi kepemimpinan yang harus dicapai ada empat hal, yaitu mengelola diri sendiri, orang lain, kerja/kinerja, dan perubahan. Semua ini masuk kategori mata pelatihan (mapel) inti. Untuk mapel penunjang/pilihan, wajib memilih  tiga mapel yang disesuaikan dengan aksi perubahan yang dibuat. 

 

“Keempat, pola pembelajaran yang akan diikuti terdiri dari pembelajaran mandiri, e-learning, off campus I, klasikal I, off campus II, dan klasikal II,” sambungnya.

 

“Kelima,  pengembangan kompetensi yang dibangun selama pelatihan harus dipandu dua pihak yaitu lembaga pelatihan (lemdik)/penyelenggara dan kolaborasi coach-peserta-mentor dalam menilai sikap perilaku dan pengembangan potensi peserta,” tuturnya. 

 

“Terakhir, proyek perubahan yang dirancang dan implementasi harus memiliki nilai ekonomis. Artinya, efisiensi dan efektifitas dapat diukur dan memenuhi evaluasi nilai ekonomi,” pungkasnya.

 

Sesi paparan ini dipandu oleh moderator Mardiyanti, sekaligus sesi tanya jawab yang menggali banyak informasi dari seorang kapus LAN yang terkenal dengan inovasi Indeks Kualitas Kebijakan (IKK)-nya. 

 

Kegiatan yang diselenggarakan dari 1 sampai 3 Februari 2024 ini diikuti 30 orang peserta terdiri dari Pusdiklat Tenaga Administrasi, Sekretariat Balitbang Diklat, Biro Kepegawaian, Inspektorat Jenderal, serta instansi pembina yakni Lembaga Administrasi Negara (LAN). (YN/RS/Sri)

 

Penulis: YN dan RS
Sumber: Rahmi
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI