Al-Qur'an Terjemah Bahasa Daerah Jadi Sorotan Positif

30 Des 2023
Al-Qur'an Terjemah Bahasa Daerah Jadi Sorotan Positif
Kunjungan Tim Puslitbang LKKMO ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Jumat (29/12/2023).

Demak (Balitbang Diklat)---Dalam rangka penyebarluasan produk unggulan Balitbang Diklat Kementerian Agama RI terutama Al-Qur’an terjemah bahasa daerah, Tim Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Jumat (29/12/2023).

 

Tim Puslitbang LKKMO yaitu Rois Maulana dan Rheka Humanis, disambut oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Demak Afief Mundzir, dengan antusias memberikan apresiasi positif terhadap inisiatif Puslitbang LKKMO tersebut.

 

Rois Maulana dalam penjelasannya menyampaikan bahwa hingga saat ini Balitbang Diklat telah berhasil menerjemahkan 26 Al-Qur’an ke dalam berbagai bahasa daerah. Enam di antaranya telah didigitalkan. "Untuk membaca Al-Qur’an terjemah bahasa daerah secara digital, dapat diakses melalui aplikasi Quran Kemenag, yang dapat diunduh melalui Playstore," ungkap Rois di Demak, Jumat (29/12/2023).

 

Hal senada juga disampaikan oleh Rheka Humanis. Ia menyarankan agar Al-Qur’an terjemah bahasa daerah ini dapat dijadikan muatan lokal di madrasah, terutama sebelum proses pembelajaran dimulai. "Mengintegrasikan Al-Qur’an terjemah bahasa daerah ke dalam kurikulum madrasah dapat memberikan dampak positif dalam pembelajaran agama," tambah Rheka.

 

Menyambut usulan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Afief Mundzir, mengapresiasi produk tersebut. Afief berpendapat bahwa terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah memiliki nilai lebih karena dapat merangkul masyarakat yang belum menguasai bahasa Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil.

 

"Saya berharap agar Puslitbang Lektur juga mengembangkan terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Jawa, khususnya bahasa Krama, karena bahasa Krama lebih universal dan lebih dipahami oleh masyarakat Jawa," saran Afief. 

 

Pada kesempatan tersebut,  Afief juga menambahkan perlunya surat edaran dari pusat terkait dengan pembacaan Al-Qur’an dengan terjemah bahasa daerah, terutama di madrasah. “Ini sebagai upaya untuk tetap menjaga dan melestarikan bahasa daerah. Semoga kita semua tidak melupakan akar budaya kita," pungkas Afief. (Rois Maulana/Barjah/bas)

   

 

Penulis: Rois Maulana
Sumber: Puslitbang Lektur
Editor: Barjah dan Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI