Aturan Baru ISBN, Penulis dan Penerbit di Lingkungan Kemenag Wajib Tahu!
Bekasi (Balitbang Diklat)---Sekretariat Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Kementerian Agama menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan: Sosialisasi KMA Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Satu Akun International Standard Book Number (ISBN) dan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), di Nuanza Hotel Cikarang, pada 10-11 Agustus 2023.
Plt. Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Prof. Arskal Salim dalam laporannya mengatakan kegiatan Sosialisasi KMA Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Satu Akun ISBN dan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini sangat penting dan relevan untuk kita semua, khususnya bagi pengelola perpustakaan.
“Sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahwa sekarang ini telah ditetapkan adanya satu akun atau single account untuk pengurusan ISBN. Ini dijadikan satu kebijakan dengan pertimbangan penggunaan ISBN sebelumnya,” ujar Sesban, di Bekasi, Kamis (10/8/2023).
ISBN, kata Sesban, sebagai kode identifikasi unik sebuah buku yang diakui secara internasional menjadi bagian informasi penting dalam penerbitan buku.
Single account sendiri, lanjut Sesban, merupakan satu pintu pengurusan ISBN pada sebuah kementerian/lembaga dengan tujuan mengefektifkan penggunaan rentang nomer ISBN, agar pengelolaannya lebih optimal, sehingga dapat menciptakan repositori data lembaga dengan lebih komprehensif.
Sesban berharap, pada kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Perpustakan Nasional ini dapat menjelaskan dan memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai satu akun ISBN di lingkungan Kementerian Agama.
“Dengan serah simpan karya cetak dan karya rekam ini, nantinya diharapkan ada keseragaman dan konsistensi dari seluruh satker, khususnya pengelola perpustakaan di bawah Kemenag,” tutur Sesban.
Kegiatan ini dihadiri 102 peserta terdiri dari internal Kemenag yaitu UPT Balitbang Diklat, Unit Eselon I, dan perwakilan beberapa Kanwil Kemenag serta dari eksternal Kemenag, yaitu dari Kementerian Kesehatan. (Barjah/bas/sri)