Badan Litbang dan Diklat Capai 79,96 % Serapan Anggaran Tahun 2015
Jakarta (19 Januari 2016). Serapan anggaran Badan Litbang dan Diklat Tahun 2015 mencapai 79,96% dengan rincian: serapan anggaran kelitbangan sebesar 67,74%, kediklatan 78,84%, dan dukungan manajemen sebanyak 84,06%. Hal ini disampaikan Kepala Badan Litbang dan Diklat, Abd. Rahman Mas’ud pada saat paparan pada kegiatan Evaluasi Capaian Kinerja Kementerian Agama Tahun 2015 di Auditorium H.M Rasjidi, Gedung Kemenag M.H Thamrin, Jakarta, Selasa (19/01).
“Salah satu penyebab rendahnya penyerapan adalah adanya regulasi yang tidak mengizinkan untuk dilakukan optimalisasi setelah target kegiatan tercapai”, terang Mas’ud. Selain itu, karena kebutuhan tertentu, ada beberapa kegiatan yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan anggaran semula, sehingga tentu saja berpengaruh terhadap penyerapan anggaran.
Walau demikian, Badan Litbang dan Diklat berhasil menelurkan beberapa output sebagai capaian utama bidang kelitbangan dan kediklatan. Pada bidang kelitbangan, tahun 2015 Badan Litbang dan Diklat berhasil menerbitkan penerjemahan Al-Qur’an kedalam 9 (sembilan) bahasa daerah; menerbitkan KIK (Kamus Istilah Keagamaan); Ensiklopedia Pemuka 6 Agama Nusantara; dan penelitian-penelitian bidang keagamaan yang dapat digunakan oleh berbagai pihak terkait.
Selain itu, Badan Litbang dan Diklat pun berhasil mengembangkan aplikasi Simlitbang (Sistem Informasi Kelitbangan) yang mengintegrasikan hasil penelitian untuk keperluan kebiajakan atau masyarakat luas. Sedangkan pada bidang kediklatan, unit kerja ini sukses melaksanakan pengembangan lanjutan aplikasi Simdiklat (Sistem Informasi Kediklatan) sehingga dapat mengintegrasikan seluruh proses kegiatan diklat.
Pada akhir paparannya, Mas’ud menyampaikan kendala yang dihadapi Badan Litbang dan Diklat, yaitu belum adanya regulasi yang memperkuat penggunaan produk-produk Litbang dan Diklat dalam pengambilan kebijakan di Kementerian Agama. Sedangkan sebagai solusi dari kendala yang dihadapi, Mas’ud berharap kedepan akan ada penyusunan regulasi bersama terkait “hasil kebijakan Kementerian Agama” berbasis penelitian. []
diad/rins/diad