Badan Litbang dan Diklat Terbitkan Aturan Jam Mengajar Widyaiswara

6 Jan 2015
Badan Litbang dan Diklat Terbitkan Aturan Jam Mengajar Widyaiswara

Jakarta (6 Januari 2015). Widyaiswara di lingkungan Badan Litbang dan DIklat Kementerian Agama patut berlega hati. Polemik ketentuan jam mengajar yang selama ini menjadi rumor, akhirnya terjawab.

Melalui Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Nomor BD/56/2014 tanggal 24 Desember 2014, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mengeluarkan regulasi ketentuan jam mengajar bagi widyaiswara.

Dalam keputusan tersebut diatur jumlah minimal jam mengajar widyaiswara. Disebutkan bahwa jam mengajar minimal yang harus diampu oleh masing-masing widyaiswara adalah 16 jam, dengan ketentuan 13 jam mengajar tatap muka dan 3 jam mengajar non tatap muka.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur hak yang diperoleh widyaiswara jika mengajar lebih dari jam yang sudah ditentukan. Dalam halaman lampiran pada II B, disebutkan bahwa widyaiswara berhak mendapatkan honorarium jika yang bersangkutan mengajar lebih dari jam yang sudah ditentukan dan honorarium dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat (KKBLD) Nomor BD/56/2014 selengkapnya dapat dilihat disini.

Ags/viks/chee

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI