Balitbang Diklat Mulai Verifikasi Bukti Dukung Kinerja ASN
Yogyakarta (Balitbang Diklat)---Sekretaris Balitbang Diklat Kementerian Agama RI, Arskal Salim, mengungkapkan langkah maju dalam sistem penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan beralih ke e-Kinerja pada 2024. Dalam pernyataannya, Arskal menggarisbawahi beberapa aspek penting dari perubahan ini.
"Tahun 2024, kita mulai sistem penilaian kinerja kita berbasis online melalui e-Kinerja. Ini hal yang lebih menantang karena kita biasanya melihatnya di atas kertas, sekarang bukti-buktinya secara online," ujar Arskal di Yogyakarta, Senin (29/1/2024).
Arskal menyampaikan hal tersebut pada Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional, Verifikasi Bukti Dukung Kinerja ASN Tahun 2023, dan Konversi Angka Kredit Jabatan Fungsional pada e-Kinerja BKN.
Pergeseran ini, kata Arskal, menandai komitmen Balitbang Diklat untuk menjadikan operasionalnya lebih efisien dan berkelanjutan. Menerapkan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
Arskal juga menyoroti pentingnya kuantitas dan kualitas pekerjaan. Selain membahas langkah-langkah konkret dalam penilaian, juga melakukan verifikasi bukti dukung, yang tidak hanya bergantung pada dokumen kerja tetapi juga testimoni dari sesama rekan kerja.
"Tantangan kita seluruh pegawai Balitbang Diklat adalah memahami sistem kerja e-Kinerja dan bisa memberikan penilaian yang mencerminkan asas keadilan, netralitas, dan objektivitas. Kita perlu membuat suatu kesepakatan ini mumpung masih di awal penilaian e-Kinerja," ungkap Arskal.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) Balitbang Diklat, Fachrudin, menegaskan bahwa hasil verifikasi bukti dukung kinerja ASN tahun 2023 pada e-Kinerja BKN, akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada pejabat penilai kinerja.
“Selanjutnya, tim OKH akan melakukan Rencana Tindak Lanjut, termasuk peremajaan data kinerja ASN pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), konversi nilai SKP 2023 menjadi nilai PAK untuk jabatan fungsional, dan penyusunan draf SK Kepala Balitbang Diklat tentang Tim Pengelolaan Kinerja ASN,” pungkasnya. (Barjah/bas/sri)