Balitbang Diklat Siap menuju Penerapan Manajemen Talent Pool
Jakarta (Balitbang Diklat)--- Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI melaksanakan Benchmarking ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan dan implementasi dari penerapan sistem merit yang ada di seluruh Indonesia.
Sebagai unit Eselon I, Balitbang Diklat akan bertransformasi menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.
Tim Penyusunan Roadmap Manajemen Talenta Kementerian yang ditugaskan berharap dapat mempelajari dan memperkaya pengetahuan mengenai praktik penerapan sistem merit, khususnya manajemen talenta sebagai tools utama dalam membangun sistem merit tersebut.
Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Satria Adi Putra mengatakan bahwa KASN memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan penelusuran data/informasi terhadap Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
“KASN akan menyelesaikan target nasional yang masih tersisa sebelum dintegrasikan ke KemenPAN RB dan BKN hingga 1 Mei 2024,” ujar Adi di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, dalam melaksanakan sistem merit ada 8 aspek yang perlu dikembangkan. Aspek tersebut meliputi:
1. Perencanaan Kebutuhan
2. Pengadaan
3. Pengembangan Karir
4. Promosi dan Mutasi
5. Manajemen Kinerja
6. Penggajian, Penghargaaan, dan Disiplin
7. Perlindungan dan Pelayanan
8. Sistem Informasi
“Dalam mewujudkan manajemen talenta, tidak lepas dari tiga aspek dalam mempertajam dalam penyusunan roadmap di antaranya adalah aspek ketiga, keempat, dan kelima,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai contoh instansi yang menerapkan sistem merit nomor 1 di Indonesia. Di sana telah dibangun “Center of Excellence”.
“Pemprov Jawa Barat telah menerapkan Dynamic Working Arrangement, yaitu pegawai yang sudah dipetakan dalam talent pool bila memiliki potensi tertinggi, tidak perlu datang ke kantor,” katanya.
Pegawai yang di bawah box 9 boleh 5 hari tidak masuk kerja ke kantor tetapi wajib melaporkan kinerja aktualnya. Sementara pegawai di box 8 boleh 1 hari ke kantor, di box 7 boleh 2 hari ke kantor, dan pegawai di bawah box 6 tidak boleh bekerja di luar kantor.
“Penetapan tersebut berdasarkan dari penilaian SKP yang bisa naik turun poinnya dalam setiap bulan,” imbuhnya.
Tahapan Penerapan Manajemen Talenta
Manajemen talenta dapat diterapkan melalui beberapa tahapan. Pertama membentuk tim yang terdiri dari Biro SDM, Biro Hukum, Biro Perencanaan, Biro IT, Biro Ortala, Inspektorat, dan Pusdiklat dengan diketuai oleh Sekjen.
“Tujuan dibuat tim agar garis komandonya lebih cepat dan mudah. Sekretariat bisa dari Biro SDM itu sendiri,” kata Adi.
Kedua, menyusun kerangka roadmap, SK Tim, dan pembagian tugas. Yang pertama dimasukan ke dalam roadmap adalah profil manajemen instansi, bagaimana gambaran kondisi, bagaimana kekuatan organisasi, kekuatan/kondisi sdmnya, bagaimana perkembangan terkait 8 aspek sistem merit.
Selanjutnya memasukkan analisis SWOT, target-target jangka pendek, menengah dan panjang, sasaran strategis (arah Kebijakan) yang berisi visi dan misi Kementerian Agama dari Renstra, dan sasaran program dan terakhir rencana aksi.
Setelah membuat roadmap kemudian langsung menentukan langkah implementasi untuk rekomendasi benchmark ke beberapa instansi seperti:
1. Kemenkeu (karena punya instansi vertical seperti kemenag)
2. Kementerian KKP
3. Pemprov Jawa Barat (untuk mempelajari sistem yang ada di Pemprov Jabar)
Berikutnya, perlu menyiapkan tim yang terdiri dari 3 orang Biro SDM dan 3 orang Biro IT untuk magang guna mempelajari konsep dan sistem manajemen talenta. Kemudian membuka magang, mempelajari mekanisme tahapan dan mencapai suksesi, mempelajari kodingnya.
Menurut Adi, jika langkah tersebut dilakukan dengan cepat, tidak sampai setahun manajemen talenta bisa diimplementasikan di Kementerian Agama.
“Kendala terbesar karena belum melihat bisnis proses dari manajemen talenta dan terkait pengkodingan di BKD Jawa Barat. Regulasi bisa menyesuaikan dari instansi yg berhasil manajemen talent pool,” tandasnya.
SBY/diad