Calon PPPK: Menanam Pohon, Menanam Tanggung Jawab

Sudirman A. Lamadike
Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada BMBPSDM Kementerian Agama
Pekan ini, dunia maya dipenuhi oleh unggahan video dari para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama yang melakukan aksi menanam pohon secara serentak. Aksi ini adalah dalam rangka menyosong pelantikan 7.010 calon PPPK yang akan dilantik pada tanggal 26 Mei 2025 mendatang. Menanam pohon bukan sekadar euforia karena mau dilantik tetapi bagian dari implementasi gerakan ekoteologi yaang merupakan salah satu dari delapan program prioritas (Asta Protas) yang dicanangkan oleh Kementerian Agama.
Sekilas, menanam pohon dan pelantikan PPPK tampak seperti dua hal yang berbeda. Namun, sesungguhnya keduanya memilki makna filosofis yang sama. Menanam pohon adalah simbol dimulainya kehidupan baru, pohon yang tertanam hari ini adalah harapan bagi masa depan. Demikian pula dengan pelantikan PPPK, merupakan fase awal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan penanaman pohon juga menunjukkan bahwa menjadi ASN tidak hanya soal bekerja di balik meja, tapi juga hadir dalam isu-isu strategis seperti lingkungan dan keberlanjutan. Dengan menanam pohon, para calon PPPK menunjukkan kepedulian terhadap masa depan bumi dan keberlanjutan kehidupan.
Hal ini memperluas makna ASN sebagai agen perubahan yang tidak hanya melayani, tetapi juga menginspirasi. Jika pohon yang ditanam hari ini diurus dengan penuh cinta, maka ia akan tumbuh kuat, teduh, dan memberi manfaat bagi banyak orang. Demikian pula jika amanah sebagai PPPK dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka masa kontrak akan terus diperpanjang, bahkan sampai usia pensiun.
Aksi menanam pohon ini layak dijadikan refleksi bagi semua calon PPPK bahwa tugas ke depan bukan sekadar pekerjaan, tapi tanggung jawab mulia. Tumbuhlah bersama pohon yang ditanam: dengan akar yang kuat, batang yang tegak, dan daun yang rimbun. Sebab menjadi PPPK bukan sekadar status, tapi sebuah proses bertumbuh dalam pengabdian bagi bangsa, negara, dan bumi yang kita cintai.
Dengan demikian calon PPPK setelah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka perlu menjadikan nilai-nilai dasar ASN sebagaimana termuat dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pasal 3, menjadi pedoman utama yaitu: berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Nilai-nilai ini bukan hanya jargon, tapi harus tampak dalam perilaku dan kinerja sehari-hari karena ASN bukan sekadar profesi, tapi panggilan untuk memberi yang terbaik bagi bangsa. Jika hal ini dipahami dan dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas-tugas sebagai ASN maka saya yakin dan percaya bahwa masa kontrak kerja sebagai PPPK akan terus diperpanjang hingga usia pensiun. Amin.