Cari Solusi, Balitbang Diklat Gelar FGD Penanganan Progress KDP Balai Diklat Keagamaan Aceh

21 Jun 2023
Cari Solusi, Balitbang Diklat Gelar FGD Penanganan Progress KDP Balai Diklat Keagamaan Aceh
Kepala Balitbang Diklat Prof. Suyitno saat menyampaikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Progres Pengakuan KDP Balai Diklat Keagamaan Aceh di Jakarta, Selasa (20/6/2023). (Foto: Barjah)

Jakarta (Balitbang Diklat)---Agar tidak salah langkah, progres penanganan Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh harus menggandeng instansi terkait. Sebab terdapat keunikan dalam proses pembangunan BDK Aceh ini.

Kepala Balitbang Diklat Prof. Suyitno menyampaikan hak tersebut saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Progres Pengakuan KDP Balai Diklat Keagamaan Aceh. ”Kondisi ini sangat unik sebab biasanya KDP terjadi pada pembangunan yang mangkrak, sedangkan di BDK Aceh, KDP terjadi pada lahan yang belum ada bangunan di atasnya,” ujar Kaban Suyitno di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Menurut Kaban, jika terdapat KDP dalam jumlah yang besar, maka harus melibatkan instansi terkait. ”Jika KDP berjumlah besar, misalnya lebih dari 2 milyar, maka perlu melaporkan dan melibatkan berbagai instansi terkait dalam pembangunan,” imbau Kaban.

Lebih lanjut, Kaban mengatakan diskusi dan konsultasi lintas sektor tersebut diperlukan agar tidak salah langkah. ”Melihat uniknya permasalahan KDP BDK Aceh, maka kita membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak. Tujuannya agar kita memperoleh solusi terbaik,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah ini.

”Kita perlu menggandeng Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dan KPKNL sebagai ujung tombak penyelesaian KDP ini. Dengan demikian, Itjen bisa melakukan reviu kembali,” tandasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Plt. Sekretaris Balitbang Diklat Prof. Arskal Salim GP, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag, Kepala BDK Aceh Qadriyah, perwakilan Itjen Kemenag, perwakilan KPKNL Banda Aceh, tim penyelesaian KDP dari BDK Aceh, dan tim Sekretariat Balitbang Diklat.

Diad/Sr

 

Penulis: Dewi Indah Ayu
Sumber: Tim BDK Aceh
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI