Dakwah Di Era New Media

5 Feb 2016
Dakwah Di Era New Media

Jakarta (5 Februari 2016). “Era new media (social media) dalam masyarakat yang semakin terbuka (borderless society) merupakan peluang sekaligus tantangan bagi dakwah kita sebagai muslim”.Demikian pernyataan KabalitbangDiklat, Prof. H. Abd Rahman Mas’ud, Ph.D.,   saat menjadi narasumber pada “HalaqohKomisi Dakwah, Peluang dan Tantangan Dakwah” yang diselenggarakan Komisi Dakwah MUI Pusat di Kantor MUI Jakarta, Jum’at, 5 Februari 2015. 

“Dakwah sekarang tidak lagi dengan cara konvensional melalui ceramah dan buku-buku.  Dengan berkembangnya internet dan teknologi infomasi, dakwah bisa dilakukan mengikuti perkembangan ICT itu . Selain di media cetak dan tayangan TV, juga dapat dilakukan di social media dan aplikasi-aplikasi gadget.  Kita umat Islam harus mengejar perkembangan itu”, ujar Mas’ud.

Mas’ud menegaskan perkembangan teknologi merupakan peluang sekaligus tantangan. Ormas Keagamaan Islam, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya harus mengisi ruang dalam media itu dengan dakwah yang wasatiyah dan menampilkan Islamrahmatan lil ‘alamin.

Acara hampir bersamaan juga diselenggarakan di Kantor PP Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya.  Melalui acara Pengajian Bulanan disiarkan secara live di TV Muhammadiyah dengan tema “Ideologi dan Jaringan Gafatar: Bagaimana Menyikapi dan Apa Solusinya?” Kabalitbang Diklat, Prof. H. Abd Rahman Mas’ud, Ph.D., menyampaikan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah mengambil sikap dan langkah-langkah konkret.  Kemenag bersama dengan lintas kementerian yang terwadahi dalam PAKEM telah mengadakan serangkaian rakor.  Juga dengan Kementerian Sosial untuk penanganan eks. Gafatar.

Pada kesempatan ini, Mas’ud menyatakan solusi kasus Gafatar setidaknya ada tiga, Pertama, perlu dialog dengan para eks. Gafatar sehingga tidak ada stereotype dan prejudice yang selama ini menjadi salah satu penyebab konflik. Kedua, pembinaan dengan penanganan-penanganan individu melalui konseling, psikoterapi, advokasi sosial, dan pemutusan matarantai.  Sedangkan penanganan kelompok melalui santunan (charity), pemberdayaan SDM, dan kebijakan (policy). Ketiga, fatwa MUI dan penegakan hukum.

Di akhir sesi, Mas’udmengatakanBalitbangDiklat Kementerian Agama telah menerbitkan buku pedoman penanganan aliran bermasalah di Indonesia.  Buku yang lahir dari serangkaian penelitian dan kajian itu diharapkan menjadi panduan bagi penanganan kasus-kasus aliran menyimpang di Indonesia. (hb/bas/diad/vick)

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI