Diklatpim Pola Baru:Implementasi dan Tantangannya

18 Jul 2014
Diklatpim Pola Baru:Implementasi dan Tantangannya

Achmad Nidjam, Widyaiswara Madya

Pusdiklat Tenaga Administrasi

achmad.nidjam@gmail.com

 

ABSTRAK

Penyelanggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (diklatpim) mengalami perubahan yang sangat mendasar mulai tahun 2014.Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan pola baru penyelenggaraan diklatpim merupakanreformasi sistem diklat dalam hal tujuan, syarat dan media pembelajaran.Fokus diklat diarahkan pada pembentukan karakter birokrat profesional dan tidak berhenti pada pembentukan kompetensi saja.Pola baru Diklatpim tersebut telah yang ditetapkan denganPeraturan Kepala LAN (Perkalan)tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, II, III dan IV.

Mencermati tenggang waktu antara penetapan Perkalan pada bulan September 2013 dan implementasinya di tahun 2014, maka tahapimplementasi menjadi periode yang sangat penting dalam penerapan diklatpim pola baru sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Dengan demikian Perkalan tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan.Potensi kendala-kendala yang mungkin timbul dalam implementasinya menyangkut aspek perencanaan, anggaran, infrastruktur dan kesiapan peserta oleh masing-masing lembaga diklat perlu diantisipasi secara dini.

 

Kata kunci: reformasi, sistem, diklat, karakter, birokrat

 

Pendahuluan

Penyelenggaraan diklat kepemimpinan yang diperuntukkan bagi pejabat struktural  eselon I, II, III dan IV telah mengalami berbagai perubahan, baik perubahan nomenklatur maupun pola pembelajaran. Diawali denganSekolah Pimpinan Administrasi Tingkat Dasar (Sepada); Sekolah Pimpinan Administrasi Tingkat Lanjutan (Sepala); Sekolah Pimpinan Administrasi Tingkat Madya (Sepadya); dan Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Na­sional (Sespanas). Selanjutnya, Diklat Administrasi Umum (Adum), Sepala, Sepadya, dan Sespanas yang berlangsung sampai tahun 2001, dan kemudian secara nomenklatur berubah menjadi Diklatpim I, II, III dan IV sampai dengan saat ini.

Perubahan selanjutnya adalah dengan dilahirkannya Pola Baru Diklatpim oleh LANyang efektif diberlakukan mulai tahun anggaran 2014.Perubahan ini ditetapkan melalui Perkalan Nomor 10 tahun 2013, Perkalan Nomor 11 tahun 2013, Perkalan Nomor 12 tahun 2013dan Perkalan Nomor 13 tahun 2013.Keempat Perkalan tersebut memuat Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III dan Tingkat IV, yang selanjutnya disebut Diklatpim Pola Baru.

Diklatpim pola baru ini oleh LAN ditahbiskan sebagai reformasi sistem diklat yang sejatinya dimulai dari diklat prajabatan.Reformasi diklat dilakukan dengan perubahan yang sangat mendasar dalam hal tujuan, syarat dan media pembelajaran yang sangat berbeda dengan diklatpim pola lama.Diklatpim pola baru ini difokuskan pada pembentukan karakterbirokrat profesional yang mampu menginternalisasikan nilai-nilai dasar aparatur sipil negara dan tertatanamnya etika publik yang tinggi, serta tidak berhenti pada pembentukan kompetensi saja sebagaimana berjalan selama ini.Dwiyanto (2013) mengatakan bahwa perubahan yang cukup signifikan tersebut mencakup pada materi pembelajaran yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan (leadership) birokrasi di sektor publikdalam memimpin proses perubahan diinstansinya. Materi pembelajaran tidak sepenuhnya klasikal, tapi sifatnya on-offcampus yang berbasis pada pengalaman.

Perkalan yang ditetapkan pada bulan September 2013 ini memiliki tenggang waktu yang sangat singkat dengan implementasinya di tahun 2014, oleh karena itu tahap implementasi menjadi periode yang sangat penting dalam penerapan diklatpim pola baru sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.Implementasi sebuah kebijakan tidak selalu berjalan mulus dan sesuai dengan harapan, begitu pula dengan implementasi Diklatpim Pola Baru yang telah dicanangkan oleh LAN dan wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga Diklat pada tahun 2014.

Menyoroti Kesiapan Implementasi Diklatpim Pola Baru

Implementasi Perkalan tentang Diklatpim Pola Baru memerlukan usaha ekstra keras dari seluruh jajaran lembaga Diklat agar supaya dapat diselenggarakan oleh lembaga Diklat sesuai pedoman yang telah ditetapkan.Sebagai bentuk kebijakan publik,implementasi Perkalan ini akan menjadi sia-sia jika tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, dengan demikian kesiapan infrastruktur yang diperlukan oleh LAN dan seluruh lembaga diklat dalam implementasi Diklatpim Pola Baru ini mutlak diperlukan sehingga Perkalan ini dapat dilaksanakan secara maksimal dan dapat mencapai tujuan kebijakan itu sendiri.

Mencermati kondisi yang ada saat ini, dapat dikatakan bahwa dalam tahapan implementasi kebijakan ini, LAN menerapkan modeltop down sebagaimana dikategorikan oleh Agustino (2006:155) dan dikutip oleh Nugroho, bahwa implementasi kebijakan dengan pendekatan top down atau command and control (Lester Stewart, 2000:108) dilakukan secara tersentralisasi dimulai dari aktor di tingkat pusat dan keputusan-keputusan diambil di tingkat pusat.  Pendekatan ini bertolak dari perspektif bahwa keputusan-keputusan politik (kebijakan) yang telah ditetapkan oleh pembuat kebijakan harus dilaksanakan oleh administratur atau birokrat yang berada pada level bawah (street level bureaucrat).LAN menerapkan pola ini sebagai lembaga pembina diklat terhadap lembaga-lembaga diklat dibawah binaannya.

Karena pelaksanaan Perkalan sudah menjadi satu keharusan yang tidak dapat ditunda lagi untuk dilaksanakan maka perlu disusun sebuah action planoleh lembaga-lembaga diklat dalam mengantisipasi perubahan teknis yang cukup signifikan dibandingkan dengan pola lama sehingga menuntut perubahan dalam aspek perencanaan, anggaran, infrastruktur dan kesiapan peserta oleh masing-masing lembaga diklat.

Beberapa perubahan yang dapat dikatakan radikal adalah dalam hal persyaratan, pembiayaan, proses pembelajaran dan aktualisasi dan pola pengajaran. Dari sisi persyaratan, adanya keharusan calon peserta untuk memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat kemahiran berbahasa baik semisal TOEFL dan sejenisnya. Dalam hal pembiayaan, akan terjadi kenaikan anggaran yang cukup besar terjadi pada implementasi pembelajaran on-off campus.Hal lainnya adalah dalam proses aktualisasi yang mengharuskan peserta untuk menyusun rancangan perubahan mensyaratkan agar para mentor para peserta juga memiliki mindset perubahan, sehingga dapat menghidarkan terjadinya gap selama masa proses pembelajaran.

Pola pengajaran yang mengharuskan narasumber menjadi pendamping peserta selama proses diklat berlangsung memerlukan tambahan kompetensi, dengan persyaratan harus menyelesaikan Training of Facilitator (ToF) yang dilaksanakan dan atau disupervisi oleh LAN. Kompetensi yang akan diperoleh melalui ToF adalah fungsi narasumber sebagai coachuntuk beberapa mata diklat tertentu dimana narasumber mempunyai kewajiban mendampingi, memonitor, dan membimbing sejak mata diklat selesai diajarkan sampai dengan selesainya diklat secara keseluruhan.ToF merupakan sarana untuk menididik dan melatih widyaiswara/narasumber untuk memenuhi kompetensi yang dibutuhkan dalam pembelajaran diklatpim pola baru, sehigga melahirkan sinergi antara widyaiswaradengan praktisi atau narasumber lainnya.

Implementasi Perkalan tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari sumber daya manusia yang cukup kualitas dan kuantitasnya, kecukupan anggaran yang dapat menjamin terlaksananya diklatpim pola baru sehingga dapat berjalan dengan efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran,fasilitas atau sarana dan prasarana, serta informasi yang relevan dan cukup terkait bagaimana mengimplementasikan suatu kebijakan.

Potensi kendala-kendala yang mungkin timbul dalam implementasi Perkalan tentang Diklatpim pola baru dapat diurakan antara lain:

satu, sosialisasi yang sangat pendek waktunya untuk sebuah kebijakan dengan perubahan radikal

yaitu hanya berkisar empat bulan dari sejak ditetapkannya Perkalan tersebut dengan mulai berlakunya tahun anggaran 2014. Waktu dimana seluruh proses penyusunan anggaran di setiap kementerian/lembaga telah selesai dilaksanakan, dan tentunya masih mengacu kepada pembiayaan diklatpim pola lama. Sebenarnya sepanjang besaran pagu masih sama antara diklatpim pola lama dengan pola biru, hal ini tidak akan menimbulkan masalah. Namun dalam kenyataannya, dengan pola on off class memerlukan tambahan pembiayaan yang cukup besar sehingga diperlukan adanya revisi penganggaran yang tentunya akan berakibat pada program kegiatan lainnya di suatu instansi.

dua, kesiapan sarana dan prasarana serta pendukung proses pembelajaran yaitu modul-modul diklat dan pengajar. Seyogyanya LAN dapat sesegara mungkinmendistribusikan seluruh modul mata diklat sesuai dengan kurikulum baru, dan  menyediakan/menyelenggarakan Training of Facilitator (ToF) untuk mengembangkan kompetensi widyaiswara kementerian/lembaga, khususnya dalam melakukan dikjartih Diklatpim

tiga, komunikasi dalam implementasi Perkalan tidak hanya disampaikan kepada lembaga diklat saja tetapi juga kepada kelompok sasaran dan pihak yang terkait sebagai pemangku kepentingan baik kementerian, instansi vertikal di daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, untuk kejelasan informasi dan persamaan persepsi dengan stakeholders.

empat, adanya perbedaan pembiayaan Standar Biaya Umum yang ditetapkan dalam Perkalan Nomor 20 Tahun 2013 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : F72/PHK.02/2014, yang berpotensi menimbulkan permasalahan dalam hal pemeriksaan keuangan dan anggaran.

Penutup

Kendala-kendala yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan Diklatpim pola baru baik dari aspek perencanaan, anggaran, infrastruktur dan kesiapan pesertaperlu diantisipasi secara dini, sehingga Diklatpim pola baru dapat diselenggarakan secara maksimal dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan.Dari unsur lembaga diklat dan stakeholders, perlu dilakukan langkah-langkah yang mendukung bagi terlaksanya implementasi Diklatpim pola baru, yaitu :

satu, mendorong seluruh aparatur calon peserta Diklatpim untuk melakukan sertifikasi kemahiran berbahasa Inggris sebagai salah satu syarat penting untuk mengikuti Diklatpim.

dua, melakukan revisi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan Diklatpim pola baru yang ditetapkan melalui Perkalan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum Diklatpim.

tiga, LAN perlu menyampaikan penetapan Perkalan Nomor 20 Tahun 2013 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan persepsi dengan lembaga pengawasan internal dan eksternal, karena dalam SBU LAN, . ditemukanbeberapa pembiayaan yang berbeda dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : F72/PHK.02/2014.

empat, lembaga diklat menyusun plan of action meliputi perencanaan, sosialisasi, penyiapan fasilitas dan sarana prasarana, penyiapan modul dan bahan ajar serta narasumber, penyesuaian anggaran dan kegiatan, seleksi peserta lebih dini, koordinasi dengan stakeholders serta rencana antisipasi terhadap kendala yang mungkin timbul.

Harapan kita, seluruh upaya maksimal yang telah dilakukan oleh LAN, lembaga diklat dan stakeholders tentunya adalah penyelenggaraan Diklatpim pola baru dapat dilaksanakan dengan sukses sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Namun demikian, perlu juga diberikan ruang kemungkinan dilaksanakannya Diklatpim dengan pola lama atau melakukan moratorium Diklatpim selama satu tahun, bagi lembaga diklat yang menemukan kendala baik dari aspek anggaran, widyaiswara maupun peserta.Moratorium ini bertujuan agar lembaga diklat menyiapkan diri secara maksimal dan menyesuaikan anggaran penyelenggaraan Diklatpim pada tahun 2015.

 

Daftar Pustaka

 

Dwiyanto, Agus (2013), Reformasi Kelembagaan dan Revitalisasi Pengelolaan Pemerintah Dalam Mndukung Percepatan Reformasi Birokrasi. Makalah Seminar tanggal 29 Agustus 2013. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1767-pola-diklatpim-dirombak-total, diakses tanggal 8 Pebruari 2014.

Nugroho, Didik (2012), Implementasi kebijakan Publik,makalah dalam blog,http://nugrohodidik.blogspot.com/2012/12/implementasi-kebijakan-publik.html, diakses tanggal 8 Pebruari 2014.

 

Peraturan Kepala LAN Nomor 10 tahun 2013, Peraturan Kepala LAN Nomor 11 tahun 2013, Peraturan Kepala LAN Nomor 12 tahun 2013, Peraturan Kepala LAN Nomor 13 tahun 2013.

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI