Dukung Kebijakan Sistem Merit, Balitbang Diklat Lakukan Dua Langkah Pemetaan

14 Agt 2023
Dukung Kebijakan Sistem Merit, Balitbang Diklat Lakukan Dua Langkah Pemetaan
Kaban Suyitno memberikan arahan pada kegiatan Optimalisasi Kualitas Layanan Kepegawaian: Implementasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 dan 4 Tahun 2023, di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Untuk mendukung kebijakan sistem merit, terdapat dua langkah pemetaan yang harus dilakukan. Pertama, penyusunan Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja).

Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Kementerian Agama Prof. Suyitno menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan pada kegiatan Optimalisasi Kualitas Layanan Kepegawaian: Implementasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 dan 4 Tahun 2023.

Menurut Kaban,  pentingnya penyusunan Anjab dan ABK ini, untuk mengetahui apakah terpenuhi atau tidak penghitungan kebutuhan sesuai jumlah rasionya.

"Pastikan bahwa rasio itu tidak lebih kecukupannya. Ini bagian reformasi birokrasi yaitu penyetaraan jabatan," ujar Kaban, di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Kaban menegaskan, untuk kepentingan rekrutmen, akan ada tambahan 9000 PPPK. Dari formasi tersebut, diketahui kebutuhan yang terpenuhi dan apa yang belum.

"Ke depan, ada peluang PPNPN yang bekerja lama akan dinilai masa kerjanya. Dulu ada sistem THK-2, juga seperti itu. Ada database untuk formasi kebutuhan," imbuhnya.

Selain itu, menuru Kaban, juga Jabatan Fungsional WidyaiswaraI kita ada yang menuju pensiun, sehingga ada peluang ke depan untuk mengisi jabatan tersebut.

"Implementasi Perka BKN ini, bukan hanya manajemen kenaikan pangkat dan jenjang, tetapi terkait dengan formasi kebutuhan ini,” kata Kaban.

Kedua, lanjut Kaban, untuk menunjang kompetensi pejabat fungsional di lingkungan Balitbang Diklat, peningkatan kompetensinya melalui diklat.

Pada kesempatan ini, Kaban juga menegaskan, selain pihaknya masih kekurangan JF Analis Hukum, juga sebaiknya bisa mengusulkan JF Perawat di lingkungan Kemenag.

“Kita harus merancang kebutuhan mendesak dan berdampak positif untuk layanan kita. Di BDK ini, butuh mapping kesehatan, sehingga pertolongan pertama ada JF Perawat,” ucap Kaban.

Terakhir, Kaban meminta jajarannya untuk memetakan kompetensinya melalui background kompetensi. “Baseline ini penting untuk mengetahui profilingnya,” tandas Kaban.

Sebelumnya, Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Prof. Arskal Salim dalam laporannya mengatakan jabatan fungsional di Balitbang Diklat harus dipetakan untuk kebutuhan formasi PPPK, kira-kira kebutuhan yang masih kosong di mana.

“Kita menyadari, kapasitas komposisi jabatan fungsional kita ini belum memadai, sehingga ada target jangka pendek dan menengah,” ungkap Arskal.

Kegiatan yang dijadwalkan mulai dari 14 sampai 15 Agustus 2023 di Sentral Hotel Jakarta ini, menghadirkan narasumber Direktur Jabatan ASN dan Direktur Perencanaan dan Kepangkatan dari BKN. (Barjah/bas/sri)

 

Penulis: Barjah
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI