Formasi, Sebaran, dan Penempatan Widyaiswara Utama: Di manakah Seharusnya?

20 Jan 2025
Formasi, Sebaran, dan Penempatan Widyaiswara Utama: Di manakah Seharusnya?
Sudirman A. Lamadike, Analis SDM Aparatur pada BMBPSDM Kementerian Agama

Oleh: Sudirman A. Lamadike

(Analis SDM Aparatur pada BMBPSDM Kementerian Agama)

 

Polemik formasi, sebaran, dan penempatan widyaiswara di lingkungan Kementerian Agama RI sampai kini masih menjadi pembicaraan hangat, terutama di kalangan widyaiswara. Para widyaiswara yang saat ini sudah mencapai pangkat dan golongan widyaiswara ahli madya (IVc) pun mulai resah dengan ketidakpastian karier dan jabatan. Keresahan ini bermula saat pengangkatan widyaiswara utama harus melalui proses administrasi dan akademik yang makin rumit. Bahkan sebagian kebijakannya bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada.

 

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Secara lebih fokus, jabatan fungsional widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan. Ini dapat dimaknai, widyaiswara itu tugasnya berbasis keahlian dan keterampilan dan ada hirarkhi penugasan sesuai dengan jabatan dan golongan yang dimiliki.

 

Pada Bab II tentang kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang, pasal 4 ditegaskan bahwa kedudukan dan tanggung jawab widyaiswara itu berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. Poin ini menjadi dasar bahwa kedudukan dan jabatan widyaiswara melekat tanggung jawabnya sesuai dengan penempatan.

 

Pemahaman tentang tugas jabatan fungsional widyaiswara mulai dari widyaiswara ahli pertama, widyaiswara ahli muda, widyaiswara ahli madya, dan widyaiswara ahli utama perlu diperkuat dengan analisis yang integratif. Analisis ini juga perlu diintegrasikan dengan ortaker serta kedudukan pejabat yang berada di unit kerja. Misalkan, dalam tugas widyaiswara ahli utama telah ditegaskan yaitu melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, penulisan dan publikasi karya tulis atau karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu program pelatihan.

 

Dalam pasal 12 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 ini sangat tegas widyaiswara utama bertugas pengembangan program pelatihan. Pertanyaannya adalah siapa yang harus melaksanakan pengembangan program pelatihan ini?. Jawabannya adalah Pusdiklat karena Balai Diklat Keagamaan tidak memiliki porsi dan wewenang lebih untuk melaksanakan pengembangan program pelatihan, karena ini akan menyangkut banyak hal mulai kewenangan menyusun kursil, silabus, dan ToT widyaiswara pengampu mata diklat.

 

Selain itu, jika dianalisis dari aspek jenis pelatihan dan jenjang jabatan widyaiswara yang memiliki wewenang untuk melakukan pembelajaran juga berbeda pada setiap jenjang jabatan widyaiswara. Sebagaimana tabel berikut ini:

 

NO

Jenis Pelatihan

Jenjang Jabatan Widyaiswara

Ahli Pertama

Ahli Muda

Ahli Madya

Ahli Utama

1

Pelatihan dasar

V

 

 

 

2

Pelatihan jabatan fungsional

V

 

 

 

3

Pelatihan teknis tingkat dasar

V

 

 

 

4

Pelatihan sosial kultural tingkat dasar

V

 

 

 

5

Pelatihan teknis tingkat lanjutan

 

V

 

 

6

Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan

 

V

 

 

7

Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas

 

V

 

 

8

Pelatihan jabatan fungsional sesuai jenjangnya

 

V

 

 

9

Pelatihan teknis tingkat menengah

 

 

V

 

10

Pelatihan sosial kultural tingkat menengah

 

 

V

 

11

Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator

 

 

V

 

12

Pelatihan jabatan fungsional

 

 

V

 

13

Pelatihan teknis tingkat tinggi

 

 

 

V

14

Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi

 

 

 

V

15

Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tingkat tinggi

 

 

 

V

16

Pelatihan jabatan fungsional sesuai jenjang

 

 

 

V

 

Dari tabel di atas, sangat jelas bahwa jenis pelatihan yang harus diampu oleh widyaiswara ahli utama adalah pelatihan teknis tingkat tinggi, pelatihan sosial kultural tingkat tinggi, pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tingkat tinggi, dan pelatihan jabatan fungsional sesuai jenjang. Pertanyaan kritisnya adalah, di mana dan siapa kah unit kerja yang bisa melaksanakan jenis pelatihan untuk tingkat tinggi?. Jawabannya, lagi-lagi adalah Pusdiklat. 

 

Dari telaah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada dapat disimpulkan, bahwa formasi, sebaran, dan kedudukan widyaiswara ahli utama itu adalah untuk Pusdiklat. Dengan demikian, pertanyaan di mana Wwdyaiswara ahli utama harus ditempatkan, jawabannya adalah di Pusdiklat.

 

Pemikiran agar WI Utama ditempatkan di Pusdiklat  ini sesuai hasil analisis regulasi yaitu:

  1. Jenis pelatihan yang harus diampu widyaiswara ahli utama adalah pelatihan tingkat tinggi
  2. Kedudukan dan tanggung jawab widyaiswara ahli utama seharusnya langsung ke pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  3. Kewenangan untuk melaksanakan pelatihan tingkat tinggi adalah Pusdiklat
  4. Tugas widyaiswara ahli utama adalah pengembangan program pelatihan yang itu ranah Pusdiklat.

 

Dengan demikian, keberadaan widyaiswara ahli utama tidak disebar di Balai Diklat Keagamaan yang notabenya, pejabat pimpinan unit kerjanya adalah administrator. Sedangkan WI Utama seharusnya di bawah pejabat pimpinan tinggi pratama atau madya.

 

Selain itu, kebijakan ini akan sesuai dengan konsep manajemen talenta yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah dikembangkan dalam konsep Talenta Pool, kolam talenta bagi PNS. Untuk implementasi konsep tersebut kolam talenta WI utama seharusnya dijadikan SATU yaitu di PUSDIKLAT.

 

Alasannya, jika sebaran WI Utama tetap di-plotting untuk Balai Diklat maka akan terjadi penumpukan telenta dimana widyaiswara yang saat ini sudah IVc dalam jabatan widyaiswara ahli madya tidak bisa naik jabatan ke Widyaiswara Ahli Utama karena idak ada formasi. Kebijakan ini sangat bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang didalamnya memiliki spirit merit system, berbasis talenta, jenjang karier berbasis prestasi dan lain-lain.

 

Sangatlah zalim jika regulasi yang ada mendorong agar ASN berkinerja bagus, berprestasi, dan melayani namun pada saat mau kenaikan jabatan dan pangkat harus terhambat dengan sebuah kebijakan pimpinan organisasi dan lembaga pembina pegawai negeri sipil. Semoga menjadi renungan para pemimpin kita. Amin.

 

(Sudirman Abdullah)

 

Penulis: Sudirman Abdullah
Sumber: Sudirman
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI