Indeks IKU Kemenag, Siapa Paling Layak?
Arif Gunawan Santoso, Perencana Ahli Muda pada Balai Litbang Agama Semarang
Muhammad Ihyakkulumudin, Perencana Ahli Muda pada Sekretariat Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama
Jakarta (Balitbang Diklat)---Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berdampak luas. Perpres ini memberikan pijakan konstitusional bagi BRIN untuk mengambil alih peran dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) di berbagai Kementerian/Lembaga. Dengan landasan hukum yang sama, tahun 2022 menjadi tahun transisi yang wajib dipatuhi oleh seluruh Kementerian/Lembaga untuk melepaskan berbagai hal, termasuk aset, anggaran dan tenaga fungsional yang terkait litbangjirap ke BRIN.
Media-media nasional maupun lokal mengeluarkan laporan betapa kisruhnya masa transisi dunia riset di Indonesia. Belum lama ini, ramai perbincangan terkait eksistensi lembaga riset yang diakui kredibilitasnya, yaitu Eijkman. Lembaga yang bernama lengkap Eijkman Institute for Molecular Biology merupakan satuan kerja dibawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
Keputusan BRIN menerima hanya pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Eijkman berdampak pada kisruhnya pengelolaan riset di Lembaga tersebut. Pasalnya, ternyata sebagian besar tenaga ahli yang terlibat pada proyek riset, adalah pegawai yang berstatus bukan sebagai PNS.
Kekisruhan lain juga menyeruak pada berbagai Lembaga Riset di beberapa Kementerian atau Lembaga. Mulai dari tidak adanya dukungan dari pucuk pimpinan kementerian dalam merelakan para penelitinya bergabung ke BRIN, sampai dengan pembahasan nasib tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi di Lembaga riset Kementerian atau Lembaga.
Pada Kementerian Agama (Kemenag), kasus-kasus yang muncul di berbagai media relatif tidak ditemukan. Dapat dikatakan bahwa proses transisi para peneliti di lingkungan Kemenag menjadi pegawai BRIN, berjalan secara lancar. Hanya terdapat sebagian kecil peneliti yang memilih untuk tetap berada di Kemenag meskipun konsekuensinya harus melepaskan status sebagai pegawai fungsional peneliti.
Sedikit kendala yang dihadapi, terletak pada transisi pengalihan tugas dan tanggung jawab yang selama ini diemban oleh Badan Litbang dan Diklat, sebagai unit eselon I yang menaungi fungsi penelitian dan pengembangan di lingkungan (Kemenag).
Kurun waktu tiga tahun terakhir, Badan Litbang dan Diklat telah ditunjuk menjadi Lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran nilai kinerja yang telah ditetapkan sebagai Indeks Kinerja Utama (IKU) Kemenag. Beberapa penelitian tentang IKU Kemenag diantaranya adalah: Indeks Kerukunan Umat Beragama, Indeks Kesalehan Umat Beragama, Indeks Kepuasan Pelayanan KUA, Indeks Kepuasan Layanan Jamaah Haji, Indeks Penerimaan Umat Beragama atas Keragaman Budaya, Indeks Karakter Peserta Didik dan beberapa pengukuran lainnya.
Adanya transisi kelembagaan di tahun 2022, berbagai kegiatan pengukuran indeks tersebut pada awal tahun menjadi salah satu masalah yang dihadapi. Pertanyaan dasar yang mencuat adalah, kewenangan siapakah pengukuran itu sekarang? Apakah masih menjadi kewajiban Badan Litbang dan Diklat Kemenag, ataukah sudah beralih menjadi tugas dan tanggung jawab BRIN sebagai satu-satunya Lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan litbangjirap.
Pengalihan Anggaran Kemenag ke BRIN
Periode akhir tahun 2021, telah dilakukan pembahasan antara BRIN dengan Kemenag terkait proses transisi kelembagaan. Pembicaraan dilakukan terkait dengan kepindahan pegawai, termasuk tenaga peneliti dan litkayasa, pengalihan aset dan Barang Milik Negara, serta pengalihan anggaran litbangjirap dari Kemenag ke BRIN.
Dalam hal pembicaraan perpindahan pegawai, disepakati bahwa yang dapat berpindah secara otomatis adalah para pegawai fungisonal peneliti dan litkayasa yang memang memiliki tugas dan fungsi melakukan litbangjirap. Perpindahan para peneliti dan litkayasa itupun diberi kelonggaran bagi para peneliti dan litkayasa yang ingin bertahan di Kemenag, diperkenankan. Kesepakatan lain adalah tentang adanya pengalihan anggaran yang dikelola oleh Kemenag ke BRIN. Perpindahan anggaran tersebut terdiri dari perpindahan anggaran yang melekat pada status pegawai seperti anggaran belanja gaji pegawai dan tunjangan serta anggaran operasional perkantoran yang di dalam Standar Biaya Masukan menggunakan satuan indeks jumlah pegawai. Selain itu anggaran terkait substansi tugas dan fungsi berupa berbagai pembiayaan pelaksanaan kegiatan litbangjirap.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Sekretariat Badan Litbang dan Diklat, total anggaran yang beralih pengelolaanya ke BRIN sebesar Rp44.569.986.000,- dengan rincian: anggaran gaji dan tunjangan sebesar Rp23.442.926.000,-, anggaran operasional pegawai Rp119.090.000,- dan anggaran terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sebesar Rp21.007.970.000,-.
Jika dilihat dari data DIPA satuan kerja (satker) unit kelitbangan di Badan Litbang dan Diklat, total anggaran yang pasti akan dipindahkan pengelolaan ke BRIN tercatat secara total sebesar Rp21.007.970.000,- Dengan rincian: Balai Litbang Agama Semarang: Rp2.705.393.000,-; Balai Litbang Agama Makassar: Rp2543.995.000,-; Balai Litbang Agama Jakarta: Rp2.605.059.000,- dan Satuan Kerja Pusat sebesar Rp13.153.523.000. Total anggaran ini sampai tulisan ini dibuat masih tercatat di dalam DIPA Badan Litbang dan Diklat Kemenag dengan status diblokir. Dalam catatan DIPA Petikan masing-masing Satker, anggaran tersebut diblokir karena akan dialihkan ke BRIN.
Tugas dan Fungsi Lembaga, Peneliti dan Anggaran, Sumber Utama Pengelolaan Penelitian IKU
Kembali pada pembahasan pengukuran IKU Kemenag, setidaknya terdapat tiga unsur yang menjadi latar belakang siapakah yang seharusnya melanjutkan fungsi pengukurannya. Tiga unsur tersebut adalah tugas dan fungsi lembaga, eksistensi peneliti sebagai aktor utama pengukuran, dan ketersediaan anggaran.
a. Tugas dan fungsi Lembaga
Indeks dalam pengertian statistik adalah metode pengukuran atas kinerja sekelompok data. Pengukuran indeks yang kredibel, harus memenuhi kaidah-kaidah statistik ketat dengan metode riset ilmiah yang rinci. Dengan demikian, pengukuran indeks dalam konteks pengukuran kinerja kelembagaan, merupakan aktivitas penelitian yang mengharuskan dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah.
Berdasarkan pemahaman diatas, maka dengan beralihnya tusi litbangjirap ke BRIN, Lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran Indeks Kinerja Utama Kemenag adalah BRIN. Badan Litbang dan Diklat Kemenag, meskipun secara kelembagaan masih eksis dan menjalankan fungsi organisasinya, namun unit kelitbangan di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kemenag sudah tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan.
b. Eksistensi peneliti
Sebagai sebuah proses penelitian yang mengharuskan sesuai dengan kaidah-kaidah riset yang ketat, pejabat fungsional peneliti menjadi tenaga utama yang layak terlibat dalam proyek pengukuran IKU Kemenag. Kemenag, per tanggal 3 Januari 2022 telah kehilangan sebagian besar pejabat fungsional penelitinya dengan beralihnya mereka sebagai peneliti di BRIN. Dengan demikian, BRIN menjadi Lembaga yang memiliki SDM yang layak menyelenggarakan pengukuran IKU di masa transisi. Terlebih, sesungguhnya para peneliti yang beralih ke BRIN merupakan SDM utama yang menyelenggarakan penelitian pengukuran IKU selama tiga tahun terakhir semasa masih menjadi bagian dari pegawai Badan Litbang dan Diklat. Dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, maka eks pegawai peneliti Kemenag yang beralih ke BRIN menjadi SDM utama yang mengemban amanah pelaksanaan penelitian pengukuran IKU Kemenag.
c. Ketersediaan anggaran
Selain dibutuhkan SDM yang layak menjalankan proyek pengukuran IKU Kemenag, ketersediaan anggaran juga menjadi faktor penting. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama secara konsep telah mengalihkan anggaran litbangjirap ke BRIN. Meskipun belum secara resmi berpindah, sebanyak Rp44.569.986.000,-.sedang berada pada masa transisi pengelolaanya. Anggaran tersebut hanya menunggu proses pengalihan secara administratif. Ketersediaan anggaran yang sedang menunggu proses pengalihan pengelolaan ke BRIN menjadi aset penting yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan pengukuran IKU Kemenag.
Simpulan
Berdasarkan ketiga perspektif di atas, dapat disimpulkan bahwa jika pengelolaan pengukuran IKU Kemenag masih dibebankan kepada Badan Litbang dan Diklat Kemenag, maka berpotensi mengalami berbagai kendala dan permasalahan.
Kendala pertama, secara tugas dan fungsi Badan Litbang dan Diklat Kemenag sudah tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan litbangjirap.
Kedua, dalam hal ketersediaan SDM, Badan Litbang dan Diklat Kemenag sudah tidak memiliki pejabat fungsional peneliti yang merupakan aktor utama pelaksanaan penelitian pengukuran IKU;
Ketiga, secara anggaran, meskipun di dalam DIPA satker kelitbangan di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kemenag masih tercantum anggaran untuk pelaksanaan penelitian dan pengembangan, namun anggaran-anggaran tersebut telah diblokir oleh Kementerian Keuangan.
Satu-satunya jalan untuk membuka blokir berdasarkan keterangan di lampiran DIPA, hanyalah dengan mengalihkan anggaran tersebut menjadi anggaran yang tercantum dalam DIPA BRIN. Oleh karenanya, secara faktual Badan Litbang dan Diklat Kemenag sudah tidak memiliki anggaran yang dapat digunakan untuk pembiayaan penelitian pengukuran IKU Kemenag.
Pengelolaan pengukuran IKU Kemenag lebih tepat dikelola dan diselenggarakan oleh BRIN. Seluruh sumberdaya yang dibutuhkan dimiliki oleh BRIN. Secara tugas dan fungsi, BRIN menjadi satu-satunya Lembaga yang memiliki kewenangan menyelenggarakan litbangjirap.
Dalam konteks ketersediaan SDM, seluruh pejabat fungsional peneliti di lingkungan Kemenag telah resmi menjadi pegawai BRIN. Secara alokasi anggaran, hanya membutuhkan penyelesaian proses administratif pengalihan anggaran kelitbangan dari Kemenag ke BRIN. Dengan demikian, hanya satu kendala bagi BRIN untuk menyelenggarakan penelitian pengukuran IKU Kemenag, yaitu transformasi anggaran. Jika transformasi ini dapat segera di eksekusi, maka tidak ada kendala lagi bagi BRIN untuk mengambil alih tugas dan fungsi pengukuran IKU Kemenag.[]
Arif/Ihya/diad