Indonesia, Moderasi, dan Komitmen Kebangsaan

25 Apr 2022
Indonesia, Moderasi, dan Komitmen Kebangsaan

Ammy Sudarmin

Guru PAI SMK Negeri 1 Tana Toraja

 

Indonesia yang dikenal sebagai Zamrud Khatulistiwa adalah salah satu negara terbesar di dunia bila dilihat dari  luas wilayah dan jumlah penduduknya. Mengutip dari Sumber Belajar Kementerian Pendidikan Kemdikbud, luas wilayah Indonesia disebutkan seluruhnya adalah 5.193.250 km². Terdiri dari daratan seluas  1.919.440 km² dan lautan sekitar 3.273.810 km². Tersebar dalam ribuan pulau yang dijadikan 34 provinsi dengan lebih dari 200 juta penduduk yang menempatkan Indonesia di urutan ke-15 sebagai negara terluas sejagat raya.

Sebelum menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sejarah mencatat namanya sebagai bumi nusantara dimana tersebar banyak sekali kerajaan kuno di berbagai wilayah kekuasaan masing-masing. Perjuangan untuk menyatukan Nusantara yang terdiri dari berbagai suku dan ras telah sejak zaman kerajaan telah diupayakan.

Adalah Kerajaan Sriwijaya yang awalnya berperan besar dalam menyatukan bumi Nusantara di bawah pimpinan maharaja Dapunta Hyang Sri Jayanasa. Ia berhasil membangun kesatuan itu selama selama 600 tahun dimana dalam masa itu wilayah kekuasaannya mencakup Semenanjung Malaya, Kamboja, dan Thailand. Dengan kekuasaan yang luas itu lantas membuat Kerajaan Sriwijaya yang dipimpin Raja Wisnu dianggap berperan besar dalam menyatukan Nusantara.

Selanjutnya perjuangan itu berlanjut pada zaman Majapahit.  Perjalanannya mencapai masa keemasan saat pemerintahan Prabu Hayam Wuruk yang didampingi oleh Patih Gajah Mada menggaungkan “Sumpah Palapa” yang tercatat dalam kitab Pararaton. Sumpah Palapa ini kemudian disebut dalam sejarah sebagai sumpah untuk menyatukan bumi Nusantara. Walau penyatuan ini hanya berhasil mengawal kesatuan dan stabilitas seluruh kawasan Nusantara selama 200 tahun.

Sejarah kemudian berlanjut dengan diliriknya  Nusantara oleh bangsa-bangsa Eropa atas limpah ruah kekayaan dan sumber alamnya sebagai sebuah surga dunia.

Tumbuhnya beraneka rempah dan hasil bumi yang hanya ada di Nusantara, menjadikan berbagai cara dan upaya untuk menguasai itu oleh bangsa Eropa. Tanpa sadar dan karena minimnya pendidikan para pribumi saat itu, sehingga sangat mudah bagi bangsa Eropa untuk kemudian menjajah dan merampas hasil keringat dari tanah milik pribumi. Praktek penjajahan, imperialisme, kolonialisme menjadi mimpi buruk yang panjang bagi penduduk Nusantara.

Hal ini terjadi beratus ratus tahun lamanya yang akhirnya menggugah kesadaran lalu mencoba bangkit melawan. Perlawanan yang dilakukan dalam kelompok dan wilayah kecil, tidak mampu menghasilkan kemenangan yang berarti. Dengan tekad yang semakin menyala, keinginan merdeka kemudian mampu melahirkan kesadaran bahwa untuk memperolehnya, harus dengan persatuan dari seluruh suku di Nusantara. Harga diri yang terluka dan perasaan senasib sepenanggungan akhirnya menggelorakan semangat untuk bersama-sama membebaskan diri.

Semangat ini kemudian juga terlukis dengan tinta sejarah melalui Sumpah Pemuda. Bahwa satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Digagas dan dicetuskan oleh para pemuda pejuang yang terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama. Namun mereka satu dalam cinta pada negeri sehingga segala perbedaan itu melebur menjadi satu sebagai Putra-Putri Pertiwi.

Perjuangan yang menumbuhkan semangat atas kesamaan untuk merdeka akhirnya terproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Pekik “merdeka” terdengar di seantero negeri, walau harus ditebus dengan darah dan air mata, serta  pengorbanan jiwa dan raga dari para pahlawan. Dengan itu,  lahirlah nama Bangsa Indonesia yang termaktub dalam kalimat Proklamasi tersebut.

Setelah Proklamasi sebagai pernyataan politik bahwa bangsa kita merdeka dari penjajahan, perjuangan mempertahankan kemerdekaan terus berlangsung baik dengan diplomasi maupun dengan jalan mengangkat senjata. Peran para ulama dan tokoh-tokoh agama sangat besar dalam perjuangan tersebut.

Sejak saat itu sebagai negara yang merdeka, Indonesia tetap menjunjung tinggi nilai nilai persamaan dalam perbedaan pada segala hal termasuk agama dan kepercayaan masing masing rakyatnya.

Regulasi dan hukum tertinggi atas hak memeluk agama tersebut, tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 dan 2 yang berbunyi:

  • Ayat (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"
  • Ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."

Dalam isi ayat tersebut, sangat jelas bahwa negara memberi hak prerogatif kepada tiap warganya untuk bebas memilih agama dan kepercayaannya.

Terlepas kemudian jika pribadi tersebut nantinya memeluk agama karena faktor keturunan, menikah, atau faktor lainnnya, maka itu kembali kepada pribadi masing-masing, maka sebagai warga negara yang baik, wajib hukumnya untuk menaati itu.

Pun, berbagai aktivitas ibadah dimana merupakan tata cara yang tidak boleh diganggu gugat. Sebab negara pun telah menjaminnya untuk memperoleh perlindungan hukum secara merata kepada seluruh pemeluk agama. Indonesia menjadi sangat kaya akan keberagaman tersebut. Terdapat enam agama yang diakui memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Tak ada kata siapa benar, siapa salah, atau siapa yang paling baik dan siapa yang kurang baik. Semua pemeluk agama berhak memiliki fanatisme terhadap agamanya masing masing namun tidak berhak memaksakan fanaitssme tersebut untuk diyakini oleh pemeluk lain.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272,23 juta jiwa pada Juni 2021. Dari keseluruhan jumlah tersebut, terdapat 236,53 juta jiwa (86,88%) beragama Islam. Artinya, mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Muslim. Sebanyak 20,4 juta jiwa (7,49%) penduduk Indonesia yang memeluk agama Kristen. Kemudian, terdapat, 8,42 juta jiwa (3,09%) penduduk Indonesa yang beragama Katolik.

Penduduk beragama Hindu sejumlah 4,67 juta atau 1,71%. Beragama Buddha sebanyak 2,04 juta jiwa atau 0,75. Selebihnya, sebanyak 73,02 ribu jiwa (0,03%) penduduk Indonesia beragama Konghucu. Terdapat pula 102,51 ribu jiwa (0,04%) penduduk Indonesia menganut aliran kepercayaan.

Berdasarkan data tersebut, jumlah pemeluk agama terbesar adalah Islam. Agama lain hanya tersisa 13,22 % dari jumlah keseluruhan warga Indonesia. Namun Islam yang menjunjung tinggi nilai perbedaan, menjalankan ajaran agama tidak egois untuk menjadikannya negara Islam. Pemeluk agama Islam sadar bahwa Indonesia berdasar pada Pancasila terutama sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Konsep Berketuhanan ini bahkan melalui pemikiran yang matang oleh para penggagas dasar negara Pancasila sehingga kalimatnya seperti sekarang ini.

Seperti diketahui bersama pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sila pertama Piagam Jakarta kembali didiskusikan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu saja dengan mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari umat berbagai agama.

Sehingga pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Hal ini karena Konsep Pancasila adalah merupakan dasar negara yang disadari terdiri dari multi agama. Sehingga, bahasa yang digunakan adalah frase umum tanpa merujuk pada ciri suatu agama tertentu dalam hal ini agama Islam.

Kehidupan beragama kemudian berjalan seiring tanpa saling bersinggungan satu sama lain. Bahkan negara begitu memperhatikan hak asasi warganya dengan pengakuan terhadap kepercayaan tersebut. Terbukti dengan adanya pergeseran jumlah agama yang diakui secara resmi oleh negara, dari awalnya 5 agama kemudian saat ini menjadi 6 agama. Hal ini berlaku sejak terbitnya Keppres No.6/2000 yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006 yang menyatakan bahwa pemerintah mengakui keberadaan agama Konghucu di Indonesia.

Sebagai warga negara yang baik dan memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi, pemeluk agama Islam yang sekali lagi adalah masyarakat mayoritas jika  dilihat dari jumlah pemeluknya,  secara otomatis telah siap menjalani kehidupan bermasyarakat yang majemuk dan pluralisme.

Ajaran agama pun telah cukup banyak memberi pedoman dalam menyikapi perbedaan yang ada. Dalam Q.S. Al-Hujurat ayat 13 artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".

Kata berbangsa-bangsa di sini bisa juga dimaknai sebagai latar belakang yang berbeda-beda termasuk di dalamnya agama dan kepercayaan. Sebab kita meyakini kekuasaan Allah Swt. yang jika berkendak, mampu menciptakan manusia secara seragam. Tapi itu kemudian tidak dilakukanNya, justru sebaliknya untuk mewarnai dunia. Untuk menjadikan hidup dinamis, belajar tentang banyak hal baru di luar kita, serta berdamai dan menerima berbagai perbedaan itu. Itu sunnatullah kepada kita manusia yang diberi kelebihan akal dan pikiran dibanding makhluk yang lainnya.

Khusus untuk  menyikapi perbedaan dalam beragama pun telah diatur dalam Q.S. Al Kafirun ayat 6 yang artinya “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. Ini adalah ayat yang dengan tegas memilah agama dan kepercayaan itu untuk dijalankan sesuai tata cara masing masing.

Maka, untuk menjalankan agama dan ibadahnya masing-masing itu, tanpa harus saling mengusik. Berjalan seiring dengan penuh keharmonisan dengan sama sama menjaga .

Dalam lingkup yang lebih kecil, beberapa provinsi di Indonesia merupakan zona multikultural dan majemuk. Salah satunya adalah Sulawesi Selatan, provinsi dengan beragam agama dan kepercayaan. Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, bahkan beberapa aliran kepercayaan yang tersebar di beberapa daerah yang kemudian dilebur dalam agama di atas.

Aliran kepercayaan itu antara lain Aluk Todolo di Tana Toraja yang kemudian dilegitimasi sebagai agama Hindu, lalu ada juga Towani Tolotong di Sidrap yang juga diakui sebagai agama Hindu.

Pola hidup beragama yang berdampingan seperti ini wajib disyukuri karena sampai saat ini negara kita masih dalam kondisi yang kondusif. Tiap pemeluk agama memiliki kemerdekaan untuk beribadah, membangun rumah ibadah, merayakan hari hari besarnya dan menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

Walau tak bisa dipungkiri bahwa sebuah tatanan dalam perjalanannya tetaplah akan menghadapi berbagai kendala. Berbagai pemahaman pemahaman yang terlalu ekstrim pernah menjadi momok yang sangat mengguncang kedamaian di negara ini. Bibit-bibit perpecahan sering mencuat seiring dengan munculnya para provokator yang mengatasnamakan agama. Tapi itu kemudian menguar, bersama berbagai langkah strategis yang ditempuh oleh pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan semua itu. Langkah-langkah preventif dan persuasif digalakkan demi menjaga keutuhan NKRI.

Salah satunya dengan Program Moderasi Beragama yang saat ini semakin familiar di tengah-tengah kita. Walau kata moderasi ini untuk beberapa kalangan adalah sebuah hal yang baru, namun pada hakikatnya telah sejak dahulu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Moderasi inilah yang menjadikan negara kita tetap majemuk dan plural, namun tetap hidup damai dan tentram hingga sekarang ini.

Pengembangan moderasi beragama memiliki alasan yuridis sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama namun juga adanya legitimasi historis dan sosiologis. Secara lebih spesifik, moderasi beragama juga menjadi satu isu strategis bangsa yang tercantum di dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yang menjadi landasan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional. Penguatan “Moderasi Beragama” dengan sendirinya menjadi bagian dari agenda besar bangsa, bukan hanya agenda Kementerian Agama.

Amanah dari RPJMN tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh semua Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Agama RI. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024, menegaskan moderasi beragama sebagai prioritas utama yang harus mewarnai semua langkah dan gerak program lembaga-lembaga yang berada di bawah binaan Kementerian Agama.

Selain langkah strategis yang masif digalakkan oleh pemerintah, komitmen kebangsaan dari semua warga negara Indonesia. Dimana adanya  keterikatan dengan penuh tanggung jawab untuk setia dan menumbuhkan kesadaran diri sebagai bangsa Indonesia. Sadar bahwa Negara Indonesia adalah negara yang multikultural, majemuk, namun juga merupakan kekayaan yang tidak dimiliki oleh negara lain.

Untuk itu, perlu niat yang dibarengi dengan tindakan untuk tetap menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari berbagai paham yang menyesatkan. Negara yang dibangun dengan susah payah dengan pengorbanan jiwa raga oleh pahlawan adalah aset yang perlu dipertahankan demi anak cucu kita kedepan.

NKRI Harga Mati!!!

Ammy Sudarmin/diad

 

 

Penulis: Ammy Sudarmin
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI