Ini Alasan Kenapa BMBPSDM Harus Segera Direalisasikan!

7 Nov 2023
Ini Alasan Kenapa BMBPSDM Harus Segera Direalisasikan!
Kaban Suyitno pada kegiatan Akselerasi Peraturan Turunan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) sudah semakin mendesak untuk segera direalisasikan, mengingat sebentar lagi memasuki tahun 2024. Hal itu sejalan dengan arahan Bappenas yang secara tegas mengingatkan selama ini kita masih 'mendua'.

Menurut Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Prof. Suyitno BMBPSDM belum ada SOTK-nya. Disebut Balitbang Diklat tetapi fungsi kelitbanganya sudah tidak ada. Dalam konteks meneruskan pada Renstra juga menjadi masalah, ini harus segera mungkin ditindaklanjuti.

"Balitbang Diklat sudah beberapa kali melakukan pematangan. Itu menjadi bagian dari proses yang kita lakukan, dengan proses yang cukup panjang. Secara dokumen, dan naskah akademik kita sudah tidak ada masalah," tutur Kaban, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Kaban menyampaikan hal tersebut di hadapan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, saat membuka kegiatan Akselerasi Peraturan Turunan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama.

Menurut Kaban, secara naskah akademik tidak ada masalah, tinggal membutuhkan penyamaan persepsi dengan Kemenpan RB. Setelah ada arahan, kita ingin menindaklanjutinya dengan dokumen yang pernah kita kirim.

"Untuk bisa ditindaklanjuti dan diteruskan ke Kemenpan RB, termasuk jika harus diturunkan dalam bentuk PMA baru, dengan senang hati kita akan menyiapkan itu," imbuh kaban.

Kaban menambahkan, waktu diskusi dengan Kemenpan RB, sudah mendapatkan apresiasi yang sangat positif. Naskah akademik kita sudah relatif lengkap secara administratif dan dokumen, sehingga tinggal teknis untuk mempercepat prosesnya.

"Lahirnya Perpres Nomor 58 Tahun 2023, menjadi sangat urgen untuk menjadi alasan kita segera memproses ini menjadi SOTK tersendiri,” pungkas Kaban. (Barjah/bas/sri)

Penulis: Barjah
Sumber:
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI