Inilah Keberhasilan Program Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi
Jakarta (25 Januari 2017). Hasil penelitian Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat tentang Evaluasi Program Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) di Lingkungan Kementerian Agama (2016) menunjukkan dari sisi input ada kenaikan jumlah santri yang mengikuti seleksi PBSB. Pasalnya, pendaftaran santri seleksi PBSB pada tahun 2015 meningkat (31%) dari tahun 2014. Ini berarti sosialisasi program PBSB cukup baik menjangkau berbagai pesantren karena sistem pendaftaran berbasis online.
Dari sisi output, prestasi santri PBSB cukup baik. Pasalnya, IPK mereka sangat memuaskan dengan rerata 3,35; bahkan santri dari keluarga dengan penghasilan kurang dari 2 juta juga cukup tinggi dengan IPK mencapai 3,32.
Namun, dilihat dari pemberdayaan santri di pesantren, meskipun mencapai 95,4% santri kembali mengabdi, 57% mereka mengabdi kurang dari 3 tahun; bahkan dari 234 santri, ada 13 santri tidak mengabdi.
Dari sisi outcome, program PBSB berhasil menyiapkan santri memberdayakan pesantren, meningkatkan kualitas SDM pesantren dengan menyebarkan ilmu bagi ustadz/ santri lainnya di pesantren, mentransfer dan meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di pesantren serta meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran.
Hasil penelitian antara lain merekomendasikan sosialisasi program ini perlu diperluas ke pesantren mu’adalah/salafiyah dan memberikan kuota khusus untuk santri mu’adalah/salafiyah serta meningkatkan kuota beasiswa bagi pesantren di luar jawa.
Sistem rekrutmen perlu diperbaiki dari sisi pembinaan selama studi dan perlu pembatasan kuota beasiswa bagi pesantren yang banyak memperoleh beasiswa PBSB.
Regulasi beasiswa perlu diperjelas kembali, 70% kuota beasiswa untuk keluarga tidak mampu dan 30% untuk keluarga mampu. Jika sistem rekrutmen dilakukan tetap terbuka perlu diberikan passing grade – nilai tingkat kelulusan yang sedikit lebih rendah khusus untuk pesantren mu’adalah dan pesantren luar Jawa.
Efektifitas pengabdian 3 (tiga) tahun tetap dilanjutkan dengan pengawasan ketat atau mengubah menjadi 6 bulan setelah santri lulus. Namun, santri tinggal di pesantren dengan pembiayaan masuk dalam pembiayaan beasiswa.
Penelitian ini dilaksanakan di lembaga pesantren penerima PBSB di 11 provinsi, yaitu Aceh, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Yogyakarta, Lampung Sumbar, Sumut, Kalsel, dan Sulsel. (bas/ar)
Sumber foto: http://www.nu.or.id