Inilah Peran Kemenag dalam Mewujudkan Asta Cita Ke-8

17 Jan 2025
Inilah Peran Kemenag dalam Mewujudkan Asta Cita Ke-8
Acara Focus Group Discussion (FGD) bertema "Mewujudkan Misi Asta Cita Ke-8" yang digelar Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan di Hotel Shakti, Bandung, (17/1/2024).

Bandung (Balitbang Diklat)---Asep Muhamad Iqbal menyebut bahwa Asta Cita ke-8 yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, yang diusung oleh Prabowo-Gibran ini sudah sepatutnya menjadi kewajiban Kemenag. 

 

"Asta Cita ini diusung bukan tanpa alasan, tetapi juga dilatarbelakangi oleh masalah yang masih ditemukan dalam kehidupan beragama di Indonesia," ujar Asep saat menjadi narasumber dalam kegiatan FGD Mewujudkan Asta Cita Ke-8 di Bandung, Jumat, (17/1/2025). 

 

Ada dua poin penting yang dapat disimpulkan dari Asta Cita ke-8 ini, yakni penguatan penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama. Dalam hal ini, Kemenag mempunyai kontribusi besar dalam melaksanakan tujuan ini.

 

Asep menyebutkan bahwa salah satu kontribusi Kemenag dalam hal ini adalah membuat kebijakan untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan yang dibuat harus berkelanjutan dan mengoneksikan antara kepercayaan dengan cara berpikir, sikap, dan perilaku masyarakat beragama guna mencapai dua poin di atas. 

 

“Yang menjadi persoalan sekarang adalah kepercayaan masih sebatas kepercayan saja, belum sampai kepada thingking, attitude, dan behavior. Di sinilah area Kemenag sebagai pembuat kebijakan untuk mengoneksikan semua ini,” jelasnya.

 

Sebagai salah satu instansi pembuat kebijakan, Kemenag setidaknya dapat melakukan penelitian yang berkolaborasi atau berkonsultasi dengan para ahli. Menurut Asep, kegiatan FGD ini merupakan langkah awal yang tepat bagi Kemenag untuk mengetahui rencana yang dapat diambil selanjutnya.

 

Asep juga memaparkan bahwa penelitian terhadap krisis lingkungan dalam perspektif berbagai agama, kepercayaan, dan kearifan lokal dapat membantu mencapai tujuan. Dalam hal pendidikan, penerapan pendidikan lingkungan dalam kurikulum dapat menjadi salah satu opsi. Tidak lupa, penguasaan peran pemuka agama dan organisasi keagamaan dalam advokasi lingkungan dapat membantu Kemenag dalam mewujudkan Asta Cita ke-8.

 

 

[Endah & Firman Nugraha]

   

 

Penulis: Endah & Firman Nugraha
Sumber: BDK Bandung
Editor: Barjah dan Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI