Kabadan Menerima Kunjungan Dubes Amerika untuk Kebebasan Beragama
Jakarta (24 Oktober 2016). Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof. H. Abdurrahman Mas’ud, Ph.D., menerima kunjungan Dubes Amerika Serikat (AS) untuk Kebebasan Beragama, David N. Saperstein, di ruang VIP Lantai Dasar Gedung Kementerian Agama RI Jalan MH. Thamrin No. 6 Jakarta (24/10).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri yang bertujuan untuk memperoleh first hand experience praktek kebebasan beragama di Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Badan Litbang dan Diklat, Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Kepala Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Kepala Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan, Bimas Islam serta sejumlah peneliti di lingkungan Badan Litbang dan Diklat.
Dalam sambutannya, Mas’ud menceritakan bahwa dirinya pernah tinggal di Amerika Serikat lebih dari tujuh tahun sehingga ia mengalami langsung bagaimana kehidupan keagamaan yang majemuk di negara adidaya tersebut.
Selanjutnya, Mas’ud menegaskan bahwa untuk konteks Indonesia kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi yaitu UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E: “(1) Setiap orang bebas memilih dan mengamalkan agamanya, memilih pendidikannya, memilih pekerjaannya, memilih kewarganegaraannya, dan memilih tempat tinggalnya di dalam wilayah NKRI … (2) Setiap orang memiliki hak kebebasan untuk meyakini agamanya serta mengekspresikan pandangan dan pemikirannya sesuai dengan kesadarannya”.
Untuk itu, tambah Mas’ud, pemerintah mempunyai kewajiban: (1) memfasilitasi dan mendorong setiap warga negara menjadi pengikut agama yang benar; (2) memperkuat kerukunan beragama di kalangan komunitas umat beragama; (3) memberikan pengajaran dan pendidikan keagamaan bagi seluruh siswa; (4) memberikan pelayanan haji dan umrah; (5) memberikan layanan administarsi keagamaan
Sementara itu, Saperstein banyak menanyakan mengenai langkah nyata yang dilakukan oleh pemerintah, terutama Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama dalam membangun kerukunan umat beragama di Indonesia. Diterangkan bahwa upaya yang dilakukan oleh institusi ini antara lain menyelenggarakan penelitian yang objektif di daerah konflik dan memberikan laporan penelitian tersebut sebagai bahan rekomendasi untuk pembuatan kebijakan pemerintah terkait kerukunan umat beragama.
Selain itu, Kementerian Agama juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM guna menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. Diharapkan RUU ini mampu menjadi payung hukum dalam mengatur kehidupan umat beragama di Indonesia.
Hasil dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antara kedua belah pihak. Kerja sama tersebut dapat berupa kajian, maupun studi banding mengenai kehidupan keagamaan di kedua negara.[]
bas/diad/diad