Kabalitbangdiklat Pimpin Konferensi Pers “Perlindungan Pemerintah terhadap Pemeluk Agama”

18 Des 2014
Kabalitbangdiklat Pimpin Konferensi Pers “Perlindungan Pemerintah terhadap Pemeluk Agama”

Jakarta (18 Desember 2014). Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kabalitbangdiklat), Abd. Rahman Mas’ud, didampingi Dirjen Bimas Islam, Machasin, dan Kapus Pinmas, Urip Rudi Subiantoro menyampaikan konferensi pers kepada para wartawan yang meliput kegiatan Seminar Nasional “Perlindungan Pemerintah Terhadap Pemeluk Agama”, Kamis (18/12).

 

Kegiatan Seminar Nasional yang mengambil tema “Perlindungan Pemerintah terhadap Pemeluk Agama” diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-69 yang jatuh pada tanggal 3 Januari 2015. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, No. 6, Jakarta.

Dalam konferensi pers tersebut, Kabalitbangdiklat menyampaikan beberapa informasi kepada para wartawan. Informasi tersebut diantaranya adalah tugas dan tanggung jawab Kementerian Agama dalam NKRI adalah untuk melakukan pengurusan masalah agama dan keagamaan termasuk memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindunganterhadap pemeluk agama. Oleh karena itu, menurut Kabalitbangdiklat, Kementerian Agama harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan berimbang dalam hal agama dan keagamaan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Selanjutnya, dalam rangka menghadirkan pelayanan, perlindungan, dan pembinaan di bidang agama dan keagamaan, Kementerian Agama secara serius sedang mempersiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) yang dapat menjadi payung hukum bagi seluruh aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan di bidang agama dan keagamaan.

Menjawab perntanyaan wartawan yang menanyakan kapan draf tersebut ditargetkan selesai, Kabalitbangdiklat menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Agama, draf RUU diharapkan dapat diajukan ke DPR selambat-lambatnya April 2015.[]

ags/viks/ags

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI