Kapuslitbang Bimas Agama : Moderasi Agama Sangat Penting di Tahun Politik !
Jakarta (9 Februari 2018). Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk dan multikultur, sebab itu amat potensial akan terjadinya gesekan-gesekan dan konflik. Beragam kejadian mengerikan serta peristiwa mencekam akhir-akhir tahun ini tak bisa jauh dari keterkaitan antar suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). Apalagi pada tahun-tahun politik seperti saat ini, sekarang saja tahun 2018 ada Pemilihan Kepala daerah dan tahun depan ada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Hal ini disampaikan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Dr. H. Muharram Marzuki pada diskusi dan tanya jawab di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).
Acara diselenggarakan oleh Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia Pusat, dengan dihadiri dari segenap Ulama, Zu’ama, Cendekiawan Muslim, Akademisi, Budayawan, Sastrawan dan perwakilan delegasi ormas-ormas Islam, yang bertempat di Ruang Rapat Aula Prof Dr Buya HAMKA Lt 4.
“Kita semua sesama anak bangsa harus bisa menahan diri dari provokasi-provokasi antar umat agama, jangan mudah terpancing, dan aparat kepolisian harus bersikap tegas kepada mereka yang bertindak anarkis, apapun agamanya dan siapapun pelakunya. Kita juga harus menjaga suasana harmoni umat beragama dalam Pilkada serentak 2018 ini,” lanjut Muharram.
Di samping hal tersebut, Muharram menambahkan bahwa menyampaikan dakwah pun harus dengan prinsip moderasi/pola jalan tengah/tidak ekstrem kanan dan tidak ekstrim kiri. Dakwah menjadi salah satu media penyebaaran ideologi, sekaligus instrumen (mesin) suara yang strategis.
“Karena, pertarungan ideologi dalam dunia dakwah di tahun politik menjadi isu utama yang tak bisa dihindarkan dan setiap ideologi akan berusaha untuk mendapatkan panggungnya, dengan begitu memenangkan panggung dakwah dapat berimbas memenangkan pertarungan ideologi dan politik, tegasnya disela-sela dialog.
Mewakili Kepala Badan Litbang, Dr. Muharram Marzuki menegaskan bahwa posisi umat Islam dengan prosentase sekitar 85% di republik ini sangat dinamis dan juga peranan ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat amat diperlukan dalam menyebarkan faham keagamaan yang tidak bertentangan dengan nilai kebangsaan dan NKRI.
“Pencegahan faham radikalisme melalui jalur dakwah harus pula diupayakan untuk mencegah terjadinya eskalasi dukungan masyarakat kepada kelompok radikal dan terorisme, antara lain dengan: pertama, kontra naratif (wacana) dengan publikasi di media terbuka umum (media massa) baik online, cetak, maupun televisi, serta tak ketinggalan pada zaman now yakni media sosial/medsos (misalkan facebook, whatsApp, instagram, twitter atau aplikasimassenger lainnya). Kedua, melakukan kontra propaganda secara terbuka dengan diskusi, seminar, pengajian dan dakwah Islam wasathiyah yang berkiblat pada ketetapan MUI hasil Munas IX tahun 2015 mengenai 10 kriteria Islam wasathiyah; yaitu: tawassuth (mengambil jalan tengah),tawazun (berkeseimbangan), I’tidal (lurus dan tegas),tasamuh (toleransi), musawa (egaliter), syura (musyawarah),islah (reformis), aulawiyah (mendahulukan sesuatu yang prioritas), tathawwur dan ibtikar (dinamis dan inovatif), dantahaddhur (berkeadaban).” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Dr. H. A. Ilyas Ismail, MA, Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta dan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Islam As-Syafi’iyyah Jakarta memaparkan Metode Dakwah yang baik.
“Para da’i harus peka akan derasnya arus globalisasi. Pertarungan dan perang ideologi (ghazwul fikri) tak bisa dipungkiri. Kecanggihan teknologi tak bisa dibendung, maka pada pendakwah harus berani menggunakan alat-alat canggih tersebut untuk bertansformasi dalam berdakwah terutama pada era millenial ini.” ujarnya.
Pembicara lain, KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D, memgutarakan bahwa jauh-jauh hari MUI Pusat melalui Komisi Fatwa telah menerbitkan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial atau “Fatwa Medsosiah” (dalil fil medsos) dengan Nomor 42 Tahun 2017.
Tujuan diterbitkan undang-undang ini ialah untuk memberikan perspektif baru yang mencerahkan, menjadi bingkai berpikir netizen dalam bermedia sosial. Supaya masyarakat lebih sehat dan cerdas dalam menggunakan intenet dan media sosial sehingga tercipta kerukunan dan harmoni antar sesama anak bangsa.
“Masyarakat harus cerdas dalam menggunakan internet, jangan gampang percaya berita yang diterima serta jangan mudah menyebarkan sms, membaca meme, membuat flyer, jangan gampangan mem-forward informasi dusta/fitnah bohong (hoax) dan juga menulis status ujaran kebencian (hate speech) di jejaring media sosial ataupun hujatan lainnya. Terlebih lagi pada tahun-tahun politik sekarang ini. Kedepankan selalu pola pikir wasathi / moderasi (‘ala al-thoriqoh al-wasatihiyah) dengan mengkroscek serta mengonfirmasi terlebih dahulu akan kebenaran suatu berita. Semua elemen anak bangsa harus bertanggungjawab terhadap konten isu yang dibagikannya.” pungkasnya.
Nasrullah Nurdin/diad/diad