Kebijakan Moderasi Beragama Itu Living Policy

9 Mar 2023
Kebijakan Moderasi Beragama Itu Living Policy
Staf Ahli Menteri Agama, Prof. Abu Rokhmad menyampaikan paparan mengenai transformasi Balitbang Diklat menjadi BMBPSDM, di Medan, Kamis (09/03/2023).

Medan (Balitbang Diklat)---Staf Ahli Menteri Agama, Prof. Abu Rokhmad, mengatakan transformasi Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) dilakukan dengan berbagai kesiapan. Mulai dari pembahasan secara internal Pusdiklat I dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan.

“Keputusan mengubah Balitbang Diklat menjadi BMBPSDM direncanakan dengan berbagai hal melalui kebijakan yang diambil pada awal periode Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menjabat,” ujar Abu Rokhmad, di Medan, Kamis (09/03/2023).

Menurut Abu Rokhmad, transformasi Balitbang Diklat menjadi Badan Moderasi Beragama ini sebenarnya tidak serta-merta terjadi begitu saja. “Saya yakin Bapak/Ibu sudah mendengar kebijakan yang diambil saat awal Pak Menteri Agama menjabat,” ujar pria yang juga menjabat sebagai PLT Rektor UIN Sumatera Utara.

Abu Rokhmad mengatakan ketika undang-undang mengenai research itu lahir dan mengalami perubahan, semua kementerian dan lembaga yang memiliki Litbang harus melebur menjadi satu, yaitu menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Lahirnya suatu lembaga baru, lanjut Abu Rokhmad, bukan hanya menjadi simbol, tetapi juga dapat memastikan bahwa Badan Moderasi Beragama dapat dijalankan dengan lebih kuat secara kelembagaan, aturan, dan mendapatkan anggaran yang cukup.

Transformasi yang dilakukan, kata Abu Rokhmad, cukup radikal, yang berarti cukup mendasar. Oleh karena itu, di awal tahun ini, khususnya eselon I harus mampu merumuskan. Pertama, merumuskan kelembagaan. Kedua, tugas dan fungsi yang harus diluruskan dengan baik. Termasuk juga memperhatikan keselarasan dengan visi dan misi. Selain itu, juga harus mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, termasuk mengenai struktur kelembagaan yang berada di bawah nanti.

Menurut Abu Rokhmad, tim internal Pusdiklat I juga sudah membincangkan hal tersebut ke dalam masterplan. Bahwa kebijakan Moderasi Beragama merupakan living policy, yaitu kebijakan yang selalu hidup.

“Sebagai living policy, kebijakan Moderasi Beragama harus bersifat dinamis, yaitu dengan mengikuti berbagai macam perkembangan yang ada di masyarakat. Selain itu, perlu juga diperhatikan aspek-aspek lanjutannya,” tandasnya. (Bunga Monika/diad/Sr)

 

 

Penulis: Bunga Monika
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI