Kejar Serapan Anggaran 70%, Tidak Ada Alasan Tunda Kegiatan

30 Mei 2023
Kejar Serapan Anggaran 70%, Tidak Ada Alasan Tunda Kegiatan
Kepala Balitbang Diklat Prof. Suyitno saat menyampaikan arahan pada pada Penyusunan RKA/KL Pagu Anggaran 2024 Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama di Bogor, Senin (29/5/2023). (Foto: Filman Ghaida)

Jakarta (Balitbang Diklat) --- Kegiatan sudah di-profiling pada masing-masing DIPA unit kerja, termasuk satker yang serapannya paling tinggi rendah maupun. Oleh karena itu, tidak ada alasan tunda kegiatan.

“Tidak ada alasan untuk tidak memajukan eksekusi pelaksanaan kegiatan. Sebab semua kegiatan sudah dipetakan dan di-profiling,” ujar Kepala Balitbang Diklat saat memberikan arahan pada Penyusunan RKA/KL Pagu Anggaran 2024 Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama di Bogor, Senin (29/5/2023).

Menurut Kaban Suyitno, perlu simulasi gambaran terkait capaian serapan anggaran tahun 2023. Simulasi tersebut berupa pemetaan program yang tidak terkendala aral dan tidak terkendala kontrak.

Dari simulasi tersebut, akan terlihat pemetaan program dan serapan anggaran. Semua perlu diupayakan untuk meraih target serapan 70% pada Juli 2023, kecuali jika anggarannya terkena automatic adjustment (AA).

“Semua perlu diusahakan sebab mengikuti arahan Gus Menteri, yakni mencapai target minimal 70% pada Juli 2023. Dari mapping yang dilakukan, variasi kegiatan dengan anggaran di bawah Rp10M perlu diperketat dan dikawal eksekusinya agar sesuai target,” imbau Kaban Suyitno.

Lebih lanjut, Kaban mengatakan, bagi satker yang telah mencapai target serapan tinggi 70%, maka akan ditingkatkan menjadi 80%. “Ini bentuk apresiasi sehingga didorong untuk terus meningkatkan target serapan anggaran. Sementara yang belum mencapai target, akan didorong mencapai 70%,” tutur Guru Besar UIN Raden Fatah ini.

Jika sudah tergambar serapan anggaran tahun 2023, maka hanya ada dua faktor yang menghambat. Faktor tersebut adalah automatic adjustment (AA) dan faktor belanja pegawai.

“Belanja pegawai ini sudah ada timeline-nya, tidak bisa dimajukan sebab sudah diatur sesuai bulan. Sementara untuk kegiatan lain yang bisa dipercepat, perlu dibuat timeline yang ketat agar serapan anggaran sesuai target,” pungkasnya.

Dewi Indah Ayu/Sr

 

Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI