Kelompok Spiritualitas dan Tradisional dalam Agama Hindu

6 Apr 2016
Kelompok Spiritualitas dan Tradisional dalam Agama Hindu

Jakarta (6 April 2016). Indonesia merupakan negara republik yang memberikan kebebasan kepada warga negaranya untuk beragama dan beribadat sesuai agama serta kepercayaannya tersebut. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (2)  yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

 

Salah satu dari enam agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia adalah agama Hindu.  Dalam perjalanannya agama Hindu memiliki kisah, sistem peraturan, dan kemasyarakatan yang unik. Agama ini juga dikenalmengalami sinkretisme yang terbentuk dari perpaduan antara berbagai jenis kepercayaan dan budaya di India tempat asalnya, maupun budaya di Indonesia.

 

Pada perkembangannya, sinkretisme ini yang menjadikan agama Hindu terbagi menjadi kelompok spiritual dan kelompok tradisional. Di Indonesia sendiri, kedua kelompok ini pernah mengalami bersitegang.

 

Oleh karena itu, untuk mengetahui kehidupan kelompok spiritual dan tradisional Hindu serta interaksi yang terbentuk dalam kehidupan keagamaan di Indonesia, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melalui Puslitbang Kehidupan Keagamaan melakukan kajian mendalam yang disajikan dalam Seminar hasil penelitian “Kelompok-Kelompok Spiritualitas dan Tradisional dalam Agama Hindu”, dilaksanakan pada Rabu (6/3), bertempat di Hotel Balairung, Jakarta.

 

Seminar dihadiri oleh Kapuslitbang Kehidupan Keagamaan, Muharam Marzuki, Dirjen Bimas Hindu, para peneliti, dan penyuluh agama. Dari hasil penelitian terungkap bahwa dalam agama Hindu terdapat kelompok tradisional dan spiritual yang tersebar di wilayah Indonesia.

 

“Keberadaan kelompok-kelompok tersebut dapat menjaga tradisi dari leluhur sesuai dengan kearifan lokal (local wisdom) dalam menguatkan kehidupan keagamaan di Indonesia,” ujar Muharam. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi rekomendasi bagi Dirjen Bimas Hindu, penyuluh agama, dan pemerintah daerah untuk dapat menjaga kerukunan antara Kelompok Spiritualitas dan Tradisional Hindu di Indonesia. [] diad/bas

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI