Kemenag Susun Instrumen Survei KUB, Ini Arahan Kepala Badan

11 Feb 2023
Kemenag Susun Instrumen Survei KUB, Ini Arahan Kepala Badan
Kepala Badan Litbang dan Diklat memberikan arahan pada pada Pembahasan Desain dan Instrumen Survei KUB Tahun 2023, Jumat (10/2/2023). (Foto: Tim Puslitbang BALK).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Survei Kerukunan Umat Beragama (KUB) sangat penting. Maka dalam perumusan instrumen perlu memperhatikan beberapa hal agar hasilnya komprehensif.

“Pertama, isu kerukunan umat beragama sangat penting, maka dalam penyusunan instrumen survei perlu menghindari pertanyaan yang terkesan menggiring. Ini untuk menjaga hasil survei yang natural, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Balitbang Diklat Prof. Suyitno saat memberi arahan pada Pembahasan Desain dan Instrumen Survei KUB Tahun 2023, Jumat (10/2/2023).

Kedua, lanjut Kaban, penyusunan instrumen survei perlu melihat perkembangan peraturan terkait. “Selama ini instrumen survei KUB mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang kini sedang dalam proses pembahasan menjadi Rancangan Perpres. Oleh karena itu, perlu ditinjau kembali regulasinya masih relevan atau perlu modifikasi dan penyesuaian,” imbau Kaban.

Menurut Kaban, hal yang tidak kalah penting dalam penyusunan instrumen KUB adalah melihat tren perkembangan generasi. “Tahun 2023 didominasi oleh generasi Y (milenial) dan Z, maka profil responden perlu menyesuaikan dengan sasaran tren ini,” kata Kaban.

“Karena generasi milenial dan generasi Z diharapkan dapat berpartisipasi dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di kalangan masyarakat yang lebih luas,” tandasnya.

Hasil Survei KUB Jangan Sebatas Data

Pada kesempatan yang sama, Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Arfi Hatim mengatakan harus ada tindak lanjut dari hasil Survei KUB. Jika hanya sebatas data, maka perubahan tidak akan terwujud.

“Target Renstra Tahun 2023-2024 akan terealisasi jika hasil survei indeks KUB bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan menjadi program peningkatan kerukunan umat beragama. Jika angka-angka hasil survei hanya sebagai dokumen, maka tidak akan ada perubahan bagi kondisi kerukunan di Indonesia,” ujar Kapus Arfi.

Menurut Kapus Arfi, upaya-upaya untuk meningkatkan kerukunan bisa dilakukan dari berbagai aspek. “Misalnya Kesbangpol, FKUB, dan Pemda melakukan roadshow ke daerah-daerah yang perlu peningkatan kerukunan sesuai hasil survei tersebut,” katanya.

“Jika program ini dilaksanakan, saya optimis nilai kerukunan umat beragama di Indonesia akan meningkat,” lanjutnya.

Kapus Arfi mengimbau agar evaluasi survei indeks KUB tersebut menjadi pola yang terintegrasi dengan tujuan menciptakan kerukunan umat beragama. “Evaluasi tidak hanya dilakukan secara parsial, tetapi juga dengan berkoordinasi lintas sektor. Kita perlu kerja kolaboratif dalam suatu sinergitas yang terencana dengan baik,” tutup pria kelahiran Makassar ini.

Hadir dalam diskusi tersebut, Staf Ahli Kemdikbudristek Muhammad Adlin Sila, Direktur Riset LK3P UI Farhan Muntafa, dan perwakilan dari Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Badan Bahasa Kemdikbud Susani Muhamad Hatta.

Selain itu, kegiatan ini melibatkan peserta dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kepala PKUB, Pusbimdik Khonghucu, perwakilan seluruh Ditjen Bimas agama, dan perwakilan seluruh Balai Litbang Agama.

Diad/Abas

Penulis: Dewi Indah Ayu
Sumber: Tim Puslitbang BALK
Editor: Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI