Kinerja di Atas Ekspektasi: Tukin Ditambah?

Sudirman A. Lamadike
Analis SDM Aparatur pada BMBPSDM Kementerian Agama
Jakarta (BMBPSDM)---Penghargaan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di atas ekspektasi menjadi hak yang seharusnya diterima oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, apakah prestasi di atas ekspektasi benar-benar berbuah peningkatan Tunjangan Kinerja (Tukin)? Pertanyaan ini terus menggelitik di kalangan ASN, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022.
Pasal 32 Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 menjelaskan bahwa penilaian kinerja dapat menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini memberikan harapan bagi ASN yang telah berkinerja melampaui standar yang ditetapkan atau di atas ekspektasi. Namun perlu dicatat bahwa implementasi regulasi ini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah.
Untuk Kementerian Agama, aturan mengenai tunjangan kinerja bagi ASN Kementerian Agama telah dijabarkan secara khusus dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019. Dalam pasal 16 peraturan tersebut menegaskan bahwa Penambahan Tunjangan Kinerja diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari selisih Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan di atasnya bagi pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik dan dapat diberikan pada awal bulan tahun berikutnya.
Meskipun regulasi penambahan tunjangan kinerja bagi pegawai sudah jelas, kenyataannya penerapan kebijakan ini belum berjalan optimal. Banyak ASN Kementerian Agama yang telah mendapatkan penilaian kinerja di atas ekspektasi pada tahun 2023 dan 2024, namun belum menerima tambahan tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Kesenjangan antara regulasi dan implementasi ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah ASN dengan kinerja di atas ekspektasi benar-benar berhak atas tambahan tunjangan kinerja? dan jika iya, mengapa belum terealisasi?
Pertanyaan kritis lainnya adalah apakah ketiadaan pembayaran tambahan tunjangan kinerja ini dapat menjadi temuan bagi auditor? tentu para auditor memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi yang berlaku, namun diperlukan penjelasan komprehensif dari pejabat yang lebih memahami regulasi ini dan mengenai implikasi hukum dari regulasi ini.
Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama sangat berharap bahwa ke depan perlu ada kejelasan dan konsistensi dalam penerapan regulasi untuk memastikan bahwa ASN dengan kinerja sangat baik atau berkinerja di atas ekspektasi mendapatkan penghargaan yang sepadan. Pemberian tambahan tunjangan kinerja bukan hanya sebagai bentuk apresiasi tetapi juga sebagai pendorong motivasi untuk peningkatan kinerja seluruh ASN.
Dengan implementasi yang tepat, kebijakan penambahan tunjangan kinerja berdasarkan kinerja di atas ekspektasi atau sangat baik menjadi instrumen efektif dalam membangun birokrasi yang berorientasi pada hasil dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui komitmen bersama untuk melaksanakan regulasi secara konsisten, maka ASN yang berprestasi atau telah berkinerja sangat baik mendapatkan penghargaan yang layak, sekaligus menciptakan ekosistem kerja yang menghargai pencapaian dan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam birokrasi Indonesia.