Komisi VIII DPR RI: Badan Litbang dan Diklat Harus Prioritaskan Penelitian yang Berkontribusi terhadap Keutuhan NKRI

29 Agt 2014
Komisi VIII DPR RI: Badan Litbang dan Diklat Harus Prioritaskan Penelitian yang Berkontribusi terhadap Keutuhan NKRI

Jakarta (29 Agustus 2014). Badan Litbang dan Diklat didorong untuk memprioritaskan pelaksanaan program penelitian yang dapat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Pernyataan tersebut merupakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama.

RDP yang diselenggarakan hari Kamis, 28 Agustus 2014 dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Drs. KH. Mahrus Munir dari Fraksi Partai Demokrat. Sementara itu unit eselon I Kementerian Agama yang hadir adalah Badan Litbang dan Diklat (Balitbangdiklat), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, dan DitjenBimas Buddha.

Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Machasin, M.A. menyampaikan bahwa pada tahun 2013, realisasi anggaran lembaga yang dipimpinnya sebesar 85,35%. Beberapa pos anggaran yang tidak dapat diserap diantaranya adalah: anggaran belanja pengadaan tanah pada Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang sebanyak Rp 4.375.000.000,-; belanja rehab kantor BDK Padang sebesar Rp. 58.000.000,-; dan belanja modal kendaraan operasional BDK Palembang sebesar Rp. 271.000.000,-.

Anggaran pengadaan tanah pada BDK Padang terkendala dengan tidak terbitnya ijin penetapan lokasi dari gubernur, sementara itu pembelian kendaraan BDK Palembang tidak terlaksana dikarenakan terlambatnya Surat Keputusan (SK) Penghapusan Barang Milik Negara (BMN).

Selanjutnya Kepala Badan memaparkan bahwa tahun anggaran 2015, Badan Litbang dan Diklat memperoleh alokasi anggaran Rp. 433.100.000.000,- atau 0,87% dari total anggaran Kementerian Agama.

Secara umum, alokasi anggaran tahun 2015 mengalami peningkatan dibandingkan anggaran tahun 2014, namun terdapat satu fungsi yang mengalami penurunan anggaran, yaitu anggaran fungsi pendidikan sebesar 1,24%.

Anggaran yang diterima oleh Badan Litbang dan Diklat tahun 2015 dialokasikan pada:

1. Litbang Kehidupan Keagamaan sebesar Rp. 24.184.491.000,- (dua puluh empat miliar seratus delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

2. Litbang Pendidikan Agama dan Keagamaan sebesar Rp. 31.690.949.000,- (tiga puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);

3. Litbang Lektur dan Khazanah Keagamaan sebesar Rp. 21.741.620.000,- (dua puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);

4. Diklat Tenaga Administrasi sebesar Rp. 45.384.630.000,- (empat puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);

5. Diklat Tenaga Teknis Keagamaan sebesar Rp. 15.293.960.000,- (lima belas miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);

6. Diklat Tenaga Teknis Pendidikan sebesar Rp. 44.787.106.000,- (empat puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta seratus enam ribu rupiah);

7. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis sebesar Rp. 238.658.000.000 (dua ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus lima puluh delapan juta rupiah); dan

8. Pembinaan Administrasi dan Tugas Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebesar Rp. 11.359.699.000,- (sebelas miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Di akhir paparannya Kepala Badan menyampaikan, bahwa anggaran yang dialokasikan untuk Badan Litbang dan Diklat tahun 2015 termasuk anggaran untuk pembangunan tahap I gedung Balai Diklat Keagamaan Provinsi Aceh. Sedangkan alokasi anggaran diklat tahun 2015 hanya dapat digunakan untuk mendiklat sebanyak 18.900 pegawai dari 230.288 pegawai Kementerian Agama (8,31% / siklus diklat pegawai selama 12 tahunan).

Oleh karena itu, Kepala Badan mengusulkan agar tahun 2015 Badan Litbang dan Diklat mendapatkan tambahan anggaran diklat sebesar Rp. 69.171.000.000,- sehingga dapat mendiklat lebih banyak pegawai Kementerian Agama (30.840 pegawai / 13,39% dari total pegawai).

Di akhir RDP, pimpinan sidang, Drs. KH. Mahrus Munir menyampaikan simpulan rapat yang diantaranya adalah Badan Litbang dan Diklat didorong untuk memprioritaskan kegiatan penelitian yang berkontribusi terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

(AGS)

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI