Komitmen Wujudkan Good Governance, Balitbang Diklat Terapkan PIPK
Bandung (Balitbang Diklat)---Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai. Laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Pengendalian internal, juga merupakan bagian langkah kita untuk terus melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka mengoptimalkan good governance,” ujar Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Kementerian Agama Prof. Arskal Salim di Bandung, Kamis (24/8/2023).
Sesban mengatakan hal tersebut pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan, yang diselenggarakan di Bandung, pada 24 hingga 26 Agustus 2023.
“Guna penyamaan persepsi agar ada dokumen yang merefleksikan kalau kita memiliki pemahaman yang sama atas PIPK, Balitbang Diklat terus intensif melakukan pertemuan untuk menyusun dokumen internal control,” ungkap Sesban.
Menurut Sesban, Balitbang Diklat akan terus berupaya mendukung akuntabilitas laporan keuangan, dengan menyusun panduan bersama dalam bentuk prosedur, petunjuk teknis, maupun petunjuk pelaksanaan, sebagai baseline pengendalian internal dalam menyusun pelaporan keuangan.
“Kita sadar benar, bahwa aset yang kita miliki mulai dari peralatan, anggaran, atau SDM, adalah semua sumber daya. Inilah yang harus kita kendalikan sebaik-baiknya. Kita, tidak melulu menunggu auditor datang, untuk memastikan semua yang kita kelola kita operasikan sepanjang tahun itu baik atau sebaliknya,” tegas Sesban.
Kita, kata Sesban, harus terus maju. Kalau tidak ada perubahan dari waktu ke waktu, maka tentu kita akan rugi. Maka, PIPK ini upaya kita melakukan perbaikan dalam tata kelola keuangan.
Terakhir, Sesban berpesan kepada seluruh peserta pertemuan, agar jangan sungkan untuk merespons perubahan, karena kalau kita tidak merespons perubahan, maka kita yang akan digilas oleh perubahan itu.
Sebelumnya, Ketua Tim Keuangan Nani Sutiati dalam laporannya mengatakan pentingnya penerapan PIPK, sebagai upaya controlling untuk mempersempit celah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dari setiap transaksi keuangan.
“Selain itu, PIPK juga perlu dilaksanakan karena fungsinya sebagai tembok pertahanan awal dalam menjaga kepatuhan setiap instansi terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Nani.
Kegiatan FGD ini dihadiri 41 peserta terdiri dari tim penilai, tim penerapan PIPK dari BDK Palembang, BDK Jakarta, BDK Semarang, BLA Jakarta, BLA Semarang, LPMQ, dan Loka Diklat Keagamaan Lampung, serta tim keuangan pusat dan dari satker daerah. Selain itu, FGD ini juga diisi oleh narasumber dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. (Barjah/bas/sri)