KPKNL Menyoal Pembangunan BDK Aceh, Ini Penjelasannya!

21 Jun 2023
KPKNL Menyoal Pembangunan BDK Aceh, Ini Penjelasannya!
Zikri KPKNL Banda Aceh pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Progres Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Balai Diklat Keagamaan Aceh, di Menara Peninsula Hotel Jakarta, melalui zoom meeting, Selasa (20/6/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh membutuhkan reviu yang menjelaskan, apakah dilanjutkan pembangunannya atau dihentikan. Kalau dihentikan, maka tindak lanjutnya adalah penghapusan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

Hal tersebut disampaikan Zikri KPKNL Banda Aceh pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Progres Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Balai Diklat Keagamaan Aceh, di Menara Peninsula Hotel Jakarta, melalui zoom meeting, Selasa (20/6/2023).

“Untuk penghapusan KDP, kami membutuhkan hasil reviu yang di dalam reviu itu menjelaskan KDP ini dapat ditindaklanjuti dengan penghapusan oleh BDK Aceh ke KPKNL,” ucap Zikri.

Menurut Zikri, penghapusan tidak sesederhana itu, akan ada analisis lebih rinci oleh pihak Itjen. Kami hanya menyiapkan redaksi konsideran, bahwa itu dapat dilakukan tindak lanjut permohonan penghapusan ke KPKNL.

“Kalau pun nanti dihapuskan, bisa dicantumkan terkait keberlanjutan anggaran. Jangan sampai nanti sudah kita hapuskan tiba-tiba masuk baru lagi,” imbuh Zikri.

Dari kami, lanjut Zikri, kalau dua item itu sudah ada pada Catatan Hasil Reviu (CHR), yang berisi rekomendasi dapat dihapuskan dan tidak ada keberlanjutan anggaran, bisa kami proses penghapusan KDP-nya.

“Tapi kalau nanti mau melanjutkan pembahasan lebih rinci, kalau sudah ada surat CHR yang sesuai, kami siap memproses itu dengan output persetujuan penghapusan,” tandas Zikri. (Barjah/bas/sri)

 

Penulis: Barjah
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI