KUA Miniatur Kemenag, Pasca Revitalisasi dan Problemnya

11 Jul 2023
KUA Miniatur Kemenag, Pasca Revitalisasi dan Problemnya
Kaban Suyitno pada kegiatan Analisis dan Pembahasan Temuan Awal Hasil Evaluasi Indeks Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Tahun 2023, yang diselenggarakan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, di Depok, Senin (10/7/2023).

Depok (Balitbang Diklat)---Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. Suyitno mengapresiasi semua proses indeksasi yang sudah berjalan, walaupun masih terdapat catatan-catatan seperti indeks kepuasan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) 2023.

Kaban menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan pada kegiatan Analisis dan Pembahasan Temuan Awal Hasil Evaluasi Indeks Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Tahun 2023, yang diselenggarakan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat, di Depok, Senin (10/7/2023).

“Indeks kepuasan layanan KUA ini harus berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 kita cukup besar, yaitu 83,28. Itu di atas ekspektasi dilihat dari capaian 2022,” ungkap Kaban.

Menurut Kaban, layanan pada KUA sangat banyak, pada 2023 ini harus berbeda. Tingkat efektivitas dan efisiensi layanan hasilnya belum kelihatan karena belum diulas dan datanya belum semuanya.

“Kemudian kita juga harus berani menyasar di luar layanan nikah dan evaluasi revitalisasi KUA. Pertama, kita berani melihat atau keluar dari rutinitas atau layanan pernikahan KUA, KUA bukan hanya melayani pernikahan saja,” tutur Kaban.

Kedua, lanjut Kaban, kita juga coba berani melihat bagaimana efektivitas dan efisiensi terutama layanan yang berkaitan dengan program Gus Men tentang revitalisasi.

“Saya ingin sekali mendapatkan data  KUA itu. Distingsi di masing-masing daerah yang berbeda, misalkan data yang lebih riil dan genuine, terutama kekhasan KUA-KUA tertentu,” ucap Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.

Dalam kontek Moderasi Beragama, kata Kaban, bagaimana data layanan KUA yang menggambarkan layanan persamaan yang berimbang antara satu wilayah dengan wilayah lain yang di situ mayoritas agama tertentu yang harus dilayani.

“Itu menurut saya implikasi dari revitalisasi yang selama ini Gus Men selalu bilang bahwa KUA itu adalah miniaturnya Kemenag, karena itu KUA juga harus menggambarkan layanan seperti layanan-layanan Kemenag,” harapnya.

Dikatakan Kaban, evaluasi yang kita lakukan dengan indeksasi ini, diharapkan mampu menjawab yang selama ini jadi konsennya Gus Men. Seperti apa layanan KUA di berbagai daerah, sehingga nanti berapa pun angkanya rata-rata rekomendasi kita jelas terhadap KUA.

“Kalau datanya masih sama, instrumennya masih sama dengan tahun 2022, tidak kelihatan perubahan yang signifikan. Tapi, kita sudah sedikit berani keluar dengan instrumen yang sudah mapan itu. Menandakan kita ingin melihat konsistensi layanan terutama terkait dengan di luar layanan nikah,” imbuhnya.

Masih kata Kaban, yang tidak kalah pentingnya adalah revitalisasi. Bentuknya bermacam-macam, tetapi yang paling nyata adalah bangunan, wajah KUA sekarang, berarti kita berbicara sarana dan prasarana.

“Yang harus dilihat efisien dan tidak efisiennya, bukan membandingkan bangunannya. Tetapi membandingkan layanan sebelum dilakukan revitalisasi bangunan dengan pasca revitalisasi. Problem merubah infrastruktur ternyata tidak merubah mindset, tidak merubah kinerja Layanan hanya merubah casing-nya saja. Bukan itu yang ingin kita gali,” tegasnya.

Tetapi, lanjut Kaban, substansinya pasca revitalisasi itu layanan meningkat. Itulah asumsi dasarnya. Kalau meningkat angkanya pasti akan kelihatan antara 2022 dengan 2023.

“Ini mesti kita dalami dengan data lapangannya yang sudah lengkap. Saya minta ada satu sampai dua KUA yang kemungkinan belum masuk, khusus yang belum disentuh revitalisasi ini hanya semata-mata untuk komparasi,” pungkas Kaban. (Barjah/bas/sri)

Penulis: Barjah
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI