Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI
![Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI](https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/news/lembaga-sertifikasi-profesi-image-1738889766.jpg)
Jakarta (BMBPSDM)---Berdasarkan Keputusan Ketua BNSP No. 0092/BNSP/I/2025, LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI telah resmi berlisensi untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi dalam berbagai bidang. Dengan adanya lisensi tersebut, LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI siap mendukung peningkatan kualitas SDM di bidang keagamaan dan filantropi Islam.
Berikut Ruang Lingkup Lisensi LSP meliputi:
1. Skema Sertifikasi Okupasi Pembimbing Haji dan UmrahSertifikasi bagi tenaga profesional yang mendampingi jamaah dalam perjalanan ibadah haji dan umrah.
2. Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Bidang Operasional ZakatStandarisasi kompetensi bagi manajer yang bertanggung jawab atas operasional pengelolaan zakat.
3. Skema Sertifikasi Okupasi Juru Sembelih HalalSertifikasi bagi tenaga ahli dalam penyembelihan hewan sesuai dengan standar halal.
4. Skema Sertifikasi Okupasi Supervisor Pengumpulan ZakatPengakuan profesional bagi supervisor yang memastikan pengumpulan zakat berjalan sesuai regulasi.
5. Skema Sertifikasi Okupasi Penyelia HalalSertifikasi bagi penyelia yang memastikan kepatuhan industri terhadap standar halal.
Segera daftarkan diri Anda dan raih sertifikasi profesi untuk masa depan yang lebih kompeten!
(LSP Kemenag)