LPMQ Launching Portal Konsultasi Publik Revisi Terjemahan Al-Qur’an Kemenag

28 Nov 2017
LPMQ Launching Portal Konsultasi Publik Revisi Terjemahan Al-Qur’an Kemenag

Jakarta (28 November 2017). “Sesuai arahan Menteri Agama, Revisi Terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama (Kemenag) termasuk dalam program prioritas yang penting”. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. H. Abd. Rahman Mas’ud, Ph.D saat mengawali sambutannya pada launching Portal Konsultasi Publik Revisi Terjemahan Al-Qur’an Kemenag, Selasa (28/11).

Acara yang dihelat di Museum Bayt Al-Qur’an tersebut dihadiri oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin; Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum; Kepala Pusat Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Dr. H. Muchlis M. Hanafi, MA; Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA; Dr. Ahsin Sakho Muhammad, MA; dan beberapa tim pakar. Selain itu, dihadiri pula oleh perwakilan dari MitraNetra.

Selanjutnya, dalam sambutannya Mas’ud menjelaskan bahwa output utama yang akan dihasilkan dari rangkaian kegiatan sidang revisi terjemah, antara lain adanya kesepakatan hasil revisi terjemah dari narasumber dan tim pakar. Selain itu, ada pula buku naskah akademik yang berisi terjemah terdahulu, usulan terjemah dari narasumber, terjemah yang disepakati/dihasilkan tim dalam sidang, kesepakatan-kesepakatan dalam sidang berupa (pilihan diksi, kata dan istilah) dan dialektika yang terjadi dalam pembahasan setiap ayat.

Pada kesempatan ini pula Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum mengungkapkan rasa syukurnya dapat bekerja sama dalam program ini. “Salah satu berkah kami dilibatkan bukan hanya dapat mengirimkan Ahli Bahasa saja, melainkan justru kami memperoleh timbal balik yang luar biasa, yaitu semakin memperkaya Bahasa Indonesia melalui Bahasa Al-Qur’an’, ujarnya penuh syukur.

“Kami berharap kerja sama antara Kementerian Agama dengan Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berjalan lancar sehingga dapat semakin memperbaiki hasil revisi terjemah Al-Qur’an, maupun menambah khazanah kata Bahasa Indonesia yang berasal dari Bahasa Arab” lanjut Dadang. Ia pun berharap apabila Al-Qur’an terjemahan ini sudah selesai, Kemenag dapat memperluas cakupan distribusinya, bukan hanya di dalam negeri melainkan juga hingga ke luar negeri. Hal ini dapat menjadi salah satu wujud menjalankan amanat Undang-undang untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Internasional.

Memasuki puncak acara, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memberikan arahan sekaligus me-launching secara resmi Portal Konsultasi Publik Revisi Terjemahan Al-Qur’an Kemenag. Menag mengapresiasi sebesar-besarnyanya kepada tim revisi yang bekerja luar biasa guna mewujudkan program unggulan ini sejak tahun 2016.

Sebelum menutup acara, Menag berpesan agar LPMQ terus menyosialisasikan pemahaman kepada umat muslim Indonesia bahwa revisi Al_Qur’an dilakukan bukan karena ada kesalahan melainkan sebagai wujud respon terhadap dinamika masyarakat dalam konteks kekinian berupa adjustment makna atau terjemahan Al-Qur’an itu sendiri.[]

diad/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI