LSP Kementerian Agama Cetak Penyelia Halal dan Supervisor Zakat Bersertifikasi

4 Jul 2025
LSP Kementerian Agama Cetak Penyelia Halal dan Supervisor Zakat Bersertifikasi
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi bagi Penyelia Halal dan Supervisor Pengumpulan Zakat.

Ciputat (BMBPSDM)--- Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Agama (LSP Kemenag) melaksanakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi penyelia halal dan supervisor pengumpulan zakat. Pelatihan merupakan salah satu bentuk nyata komitmen LSP Kemenag dalam mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam penyelenggaran jaminan produk halal serta tata kelola pengumpulan dan penyaluran zakat secara profesional.

 

Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Muhammad Ali Ramdhani menegaskan bahwa halal bukan sekadar label yang menempel pada sebuah produk. Lebih dari itu, halal adalah soal sumber, cara memperoleh, dan proses yang harus dijaga dengan integritas.

 

“Halal bukan hanya zat semata, tapi juga sumber dan cara memperolehnya. Maka dari itu, penting penyelia halal yang kompeten dan berintegritas,” ungkap Kaban Dhani saat memberikan arahan pada Pelatihan dan Sertifikasi Penyelia Halal dan Supervisor Pengumpulan Zakat, di Ciputat, Rabu (2/7/2025).

 

Sebanyak 98 peserta dari berbagai institusi, lembaga, hingga peserta mandiri mengikuti pelatihan yang dilaksanakan secara hybrid pada 23 Juni-4 Juli 2025. Selama proses tersebut, peserta terlibat aktif dalam sesi sesi interaktif dan kolaboratif yang berlangsung secara klasikal di Smart Class Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan.

 

Pengalaman Peserta

Salah satu peserta asal Rokan Hulu, Riau, Hidayanti, mengungkapkan bahwa pelatihan ini menjadi pengalaman berharga dalam meningkatkan kapasitasnya di bidang tata kelola zakat.

“Pelatihan dan sertifikasi di LSP Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan ini benar-benar membuka wawasan saya, alurnya jelas, prosesnya terstruktur, dan narasumbernya kompeten di bidangnya,” tuturnya.

 

Hidayanti menambahkan, selain mendapatkan ilmu yang aplikatif, proses asesmen berlangsung menyenangkan dan memberikan motivasi untuk terus meningkatkan layanan. “Saya sangat senang dan mengapresiasi program ini. Semoga ilmu yang saya dapatkan menjadi bekal dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.

 

Pelaksanaan uji kompetensi bertujuan memastikan seluruh peserta memenuhi standar kompetensi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Agama untuk menghadirkan layanan halal dan zakat yang profesional, kredibel, dan inklusif.

 

Program sertifikasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya SDM keagamaan yang tidak hanya memiliki keahlian teknis, tetapi juga berkomitmen pada integritas dan pelayanan prima kepada masyarakat.

 

(Ridha Fatihah)

 

Penulis: Ridha Fatihah
Sumber: Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan
Editor: Dewi Indah Ayu D.
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI