Master Training Penguatan Moderasi Beragama Bagi Jabatan Tinggi Pratama
Jakarta (Balitbang Diklat)---Dalam rangka mewujudkan salah satu tujuh program prioritas Kementerian Agama yaitu penguatan moderasi beragama di lingkungan Kementerian Agama maka dipandang perlu untuk melaksanakan Master Training Penguatan Moderasi Beragama bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Angkatan III secara klasikal.
Berlangsung di Hotel Kristal Jakarta Selatan selama lima hari, pada 17 s.d. 21 Mei 2022 Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama gelar Master Training Penguatan Moderasi Beragama bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Biro pada PTKN dan JPT Pratama Pusat.
Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali diawal sambutannya mengatakan penguatan moderasi beragama dianggap sangat penting karena melihat kondisi kebangsaan dan keagamaannya. Bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara yang bermasyarakat religius dan majemuk yang sangat lekat dengan kehidupan beragama dan kemerdekaan beragama.
“Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 29 dan Kementerian Agama menempatkan Penguatan Moderasi Beragama (PMB) di nomor satu dalam tujuh kebijakan prioritas Kementerian Agama. Kegiatan ini tidak saja berguna untuk Moderasi Beragama tetapi berguna juga untuk mengelola birokrasi dengan strategi-strategi yang disampaikan,” ujar Setjen Nizar Ali, Selasa (17/5/2022).
Menurut Setjen Nizar, arah Kebijakan PMB adalah berpegang teguh pada esensi pokok ajaran agama, yakni nilai kemanusiaan, perdamaian, dan lainnya. Selain itu, guna membangun kemashlahatan bersama dan komitmen kebangsaaan,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan implementasi keagamaan dan kebangsaan menghadapi tiga tantangan besar. Pertama, berkembangnya cara pandang, sikap, dan perilaku yang berlebihan atau ekstrem yang mengesampingkan martabat kemanusiaan.
Kedua, berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik yang memicu konflik. Ketiga yaitu berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dan bertanah air dalam bingkai NKRI.
“Beragama itu memanusiakan manusia. Semua tantangan tersebut dapat tercerahkan dengan konsep moderasi beragama, yaitu dengan menciptakan sikap dan perilaku yang moderat. Sebab moderasi beragama merupakan perekat umat bergama dan komitmen kebangsaan," ungkapnya.
Moderasi beragama tidak hanya dilakukan kepada ASN Kementerian Agama, tetapi lembaga pemerintahan lainnya juga TNI/Polri, mahasiswa, siswa, dan masyarakat. Tujuannya agar tercipta kehidupan yang toleran, harmonis, dan damai sebagai konsep mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama untuk bangsa yang harmonis dan toleran sehingga Indonesia bisa lebih maju melalui konteks moderasi beragama ini,” jelas Nizar.
Nizar Ali mengatakan ada lima kebijakan penguatan moderasi beragama yaitu penguatan cara pandang, sikap dan perilaku beragama, penguatan harmonisasi dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi agama dan budaya, peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, dan pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.
"Penyiaran agama agar diarahkan pada konsep perdamaian dan kemaslahatan umat, untuk sistem pendidikan harus berperspektif moderasi beragama mencakup pengembangan kurikulum, materi, proses pengajaran, guru dan tenaga kependidikan,” tandasnya.
Materi pelatihan meliputi: Berpikir Kritis; Sketsa Keberagamaan Indonesia; Analisis Sosial dengan Instrumen Analisis Gunung Es (Iceberg Analysis) dan Proses U; Analisis Model Mental: Narasi Ekstrimisme dengan Teori Fondasi Moral; Nilai-nilai Moderasi Beragama dalam perspektif teologis; Konsep Moderasi Beragama Kementerian Agama dan Kerangka Kerja RPJMN 2020-2024; Wawasan Kebangsaan & Jati Diri Kemenag dalam PMB; Profil dan Kapasitas ASN Kemenag yang Moderat.
Fasilitator dan Narsumber berasal dari Tim Kelompok Kerja Moderasi Beragama Kementerian Agama dan Instruktur Nasional Moderasi Beragama.
Hadir juga pada kesempatan ini Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi A. Buchori. []
RS/diad