Memasuki Era Digital, Sudah Saatnya Setiap Layanan Kepegawaian Berbasis Aplikasi

30 Mei 2023
Memasuki Era Digital, Sudah Saatnya Setiap Layanan Kepegawaian Berbasis Aplikasi
�Kepala Balitbang Diklat Prof. Suyitno saat menyampaikan arahan pada pada Penilaian Dupak Jabatan Fungsional Tahun 2023 di Bogor, Senin (29/5/2023).). (Foto: Daffa Daud).

Bogor (Balitbang Diklat)---Kualifikasi akademik menjadi salah satu faktor penyebab suatu formasi jabatan fungsional tidak bisa diisi. Oleh karena itu, Tim Kerja Organisasi Kepegawaian dan Hukum (OKH) di Balitbang Diklat jangan sampai memiliki masalah tersebut saat rekrutmen.

”OKH bersama Biro Kepegawaian harus pro aktif sehingga dapat mengantisipasi permasalahan tersebut. Ketika pengusulan e-formasi berbeda dengan realita, maka harus diselesaikan sesuai aturan,” ujar Kepala Balitbang Diklat Prof. Suyitno mengawali arahannya pada Penilaian Dupak Jabatan Fungsional Tahun 2023 di Bogor, Senin (29/5/2023).

Memasuki era digital, setiap pekerjaan berbasis aplikasi, termasuk penilaian angka kredit. Seharusnya penilaian dupak tidak lagi secara manual.

”Aplikasi bertujuan untuk mengurangi dokumen berbasis hardcopy. Dulu, pengusulan dupak berupa berkas yang banyak, belum lagi ada resiko kehilangan dokumen karena tercecer. Hal ini dianggap lumrah dan biasanya dimaafkan,” katanya.

”Tapi sekarang jangan coba-coba seperti, karena bisa kena bully sejagat. Di dunia maya, netijen yang tidak mengerti masalahnya pun ikut menghujat, ” lanjut Kaban.

Menurut Kaban, dengan sistem aplikasi sekarang sangat mudah untuk mengecek. Di dunia digital, petugas dituntut untut merespon dengan cepat.

Oleh karena itu, layanan kepegawaian dengan segala permasalahannya bisa menjadi sorotan publik. Kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun menjadi layanan yang paling sering menjadi perhatian.

“Untuk menanggulangi persoalan tersebut, diperlukan pegawai OKH yang khusus ditugasi untuk menjawab Questions and Answers. Ini sebagai upaya merespon cepat setiap pertanyaan,” tutur Kaban.

“Petugas yang menjawab adalah orang yang kompeten dan menguasai regulasi,” tandasnya.

Diad/Sr

Penulis: Dewi Indah Ayu
Sumber: Refa (Tim OKH)
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI