Menag: “Optimalkan Penguatan Budaya Kerja Lembaga”

3 Nov 2014
Menag: “Optimalkan Penguatan Budaya Kerja Lembaga”

Jakarta (3 November 2014). Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, mengharapkan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama berkontribusi secara aktif dalam upaya penguatan kelembagaan Kementerian Agama.

Hal ini disampaikan oleh Menag ketika memberikan pengarahan dalam rapat pimpinan, Rabu, 29 Oktober 2014. Rapat yang dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I dan II Unit eselon I Pusat diselenggarakan di Ruang Rapat Menteri Agama, Gedung Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng No. 3-4, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Menag menyampaikan bahwa salah satu strategi yang mendesak dilakukan adalah penguatan kelembagaan Kementerian Agama. Hal ini dapat dilakukan jika para pegawai Kementerian Agama mampu meningkatkan budaya kerja. Dalam rangka penguatan kelembagaan itu, Menag mengharapkan Badan Litbang dan Diklat dapat memberikan sumbangsih sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, (lihat Kemenag Segera Rumusan Nilai Bersama Budaya Kerja dan Kembangkan Budaya Kerja, Menag Jalin Kerjasama dengan ESQ), Kementerian Agama bertekad untuk meningkatkan budaya kerja para pegawai dan performa lembaga. Budaya kerja yang diharapkan adalah nilai-nilai integritas, profesionalitas, inovasi/kreatifitas, bertanggung jawab, dan keteladanan.

Untuk itu, Menag mendorong Badan Litbang dan Diklat dapat berperan aktif dalam pembangunan budaya kerja. Melalui salah satu tugas dan fungsi, yaitu pendidikan dan pelatihan bagi pegawai Kementerian Agama, diharapkan prinsip budaya kerja dapat disampaikan kepada para pegawai dalam pelaksanaan diklat. Jika ini dapat dilaksanakan, Menag yakin peningkatan budaya kerja dapat segera terealisasi.

Sementara itu, dalam konteks kelitbangan, Menag berharap hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat dapat dijadikan sebagai bahan kebijakan pimpinan. Salah satu contoh, Menag berharap Badan Litbang dan Diklat melakukan kajian pengelolaan dam bagi jamaah haji. Hal ini karena munculnya desakan masyarakat agar pemerintah, melalui Kementerian Agama mengambil alih penanganan pengelolaan dam untuk digunakan dalam rangka kesejahteraan WNI.

Selain itu, kajian dan penelitian yang mendesak harus dilakukan adalah tentang dampak dari disahkannya Undang-undang Pengelolaan Dana Haji. Menag berharap, peraturan turunan, termasuk Peraturan Menteri Agama yang akan disusun, harus beranjak dari hasil penelitian dan penelaahan yang mendalam. Oleh karena itu, Badan Litbang dan DIklat dapat mengkaji dan menelaah permasalahan ini secara serius.[]

AGS/Viq/Rin

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI