Menanti Kejelasan Regulasi Tim Penilai Kinerja pada Kementerian Agama

Sudirman A. Lamadike
Analis SDM Aparatur pada BMBPSDM Kementerian Agama
Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 telah menjadi tonggak penting dalam reformasi pengelolaan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah Tim Penilai Kinerja.
Tim Penilai Kinerja PNS berdasarkan regulasi ini adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
Regulasi ini memperkuat prinsip bahwa promosi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja serta dalam menetapkan kenaikan pangkat jabatan fungsional juga harus berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja. Ketentuan ini tentu bertujuan baik untuk memastikan bahwa setiap proses kepegawaian berbasis pada kinerja yang terukur dan objektif.
Pertanyaan kritisnya adalah apakah sejak berlakunya Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 pada Kementerian Agama dalam proses usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS telah melampirkan dokumen pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja? Jika ada maka Format Dokumen Pertimbangan seperti apa? Jika tidak ada, Dokumen Pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja maka apakah bagi mereka yang telah mendapatkan penetapan baik itu kenaikan jenjang jabatan maupun kenaikan pangkat pejabat fungsional sah secara hukum?.
Pertanyaan – pertanyaan semacam ini tentu harus dijawab dengan sebuah regulasi juga agar tidak menimbulkan penafsiran masing-masing setiap orang.
Istilah Tim Penilai Kinerja pada Permen PAN-RB Nomor 1 telah membuka ruang pertanyaan yang belum terjawab hingga kini. Siapa saja yang masuk dalam Tim Penilai Kinerja? Apa kualifikasi mereka? dan bagaimana proses kerjanya?
Sayangnya, sampai saat ini, pada Kementerian Agama belum memiliki regulasi internal yang secara spesifik menjelaskan struktur dan mekanisme kerja tim tersebut. Ini adalah celah yang berpotensi melemahkan pelaksanaan aturan yang sudah tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut.
Tanpa adanya regulasi turunan, maka proses kenaikan jenjang jabatan dan pangkat pejabat fungsional yang telah berlangsung bisa dipertanyakan validitasnya. Apakah sah jika selama ini rekomendasi atau dokumen pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja tidak dilampirkan? Apakah keputusan-keputusan tersebut tetap dianggap sesuai aturan meski belum mengacu pada penilaian kolektif yang disyaratkan? Ketidakjelasan ini dikhawatirkan bisa menimbulkan konsekuensi administratif bahkan hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, sudah semestinya perlu segera ada regulasi internal Kementerian Agama yang mengatur secara rinci pembentukan, keanggotaan, tugas, dan wewenang Tim Penilai Kinerja. Regulasi ini harus mampu memberikan pedoman teknis yang aplikatif bagi seluruh unit kerja agar kebijakan yang bersifat strategis ini dapat diimplementasikan dengan benar dan seragam.
Namun, pembentukan tim penilai kinerja tidak cukup hanya berdasarkan surat keputusan, diperlukan pelatihan dan pembekalan agar anggota tim memiliki kompetensi menilai secara objektif dan adil. Penilaian kinerja bukanlah formalitas, melainkan proses evaluasi menyeluruh terhadap kontribusi nyata pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan.
Karena itu, validitas rekomendasi sangat tergantung pada kapabilitas tim penilai kinerja. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme ASN. Keadilan dalam karier PNS hanya dapat terwujud jika sistem penilaian dibangun di atas dasar yang kuat, bukan sekadar rutinitas administratif.
Dengan demikian, kita semua berharap dan menanti agar regulasi tentang Tim Penilai Kinerja di lingkungan Kementerian Agama segera hadir dan diimplementasikan dengan baik. Kejelasan peran dan aturan main akan memperkuat legitimasi setiap keputusan kepegawaian, sekaligus meneguhkan integritas birokrasi sebagai tulang punggung pelayanan publik yang bermartabat.