Menerapkan PNBP, Apa yang Harus Dilakukan?

13 Apr 2023
Menerapkan PNBP, Apa yang Harus Dilakukan?
Kaban Suyitno pada kegiatan Koordinasi Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Balitbang Diklat di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Kementerian Agama (Kemenag) kembali melakukan koordinasi untuk menuju tata kelola organisasi yang menerapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam arahannya, Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof. Suyitno, mengatakan pertemuan kali ini akan lebih fokus pada hal teknis, terutama terkait langkah selanjutnya kalau sudah menerapkan PNBP. “Kalau sudah PNBP, lalu apa yang harus dilakukan? Termasuk apa plus-minusnya supaya nanti kita jangan sampai ada misunderstanding,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

“Jangan sampai tergambar hal-hal yang sifatnya hoax. Misalnya, kalau sudah PNBP anggaran menjadi dikurangi dan lainnya,” imbuh Kaban.

Bicara PNBP, kata Kaban, tidak hanya bicara aset-asetnya saja, itu hanya salah satu dari sekian PNBP. “Kalau kita bicara pendapatan negara banyak juga, seperti pajak, hibah, utang, dan lainnya,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.

“Makanya pada kesempatan ini kita undang direktur yang menangani pelaksanaan anggaran khususnya di bidang PNBP,” ungkap Kaban.

Yang tidak kalah pentingnya, lanjut Kaban, pada pertemuan ini ingin memastikan laporan progress menuju PNBP dari masing-masing satker yang potensial dan belum potensial untuk melakukan PNBP.

Salah satu langkah yang digaungkan Kaban saat ini adalah upgrading widyaiswara. Tujuannya tidak hanya ingin melakukan diklat yang berbasis DIPA saja, kita juga ingin melakukan diklat sertifikasi profesi.

Menurut Kaban, PNBP juga terbagi dua, yaitu PNBP biasa dan PNBP BLU. Yang nanti akan menjadi sasaranya itu bukan hanya BMN, tetapi nanti justru akan potensial itu kita akan jual jasa.  “Apa yang dibutuhkan publik kita akan tawarkan,” sambungnya.

“Pembimbing haji, penyelia produk halal dan lainnya itu harus ikut sertifikasi profesi. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi ini, ketika nanti sudah menjadi PNBP boleh, kalau belum PNBP itu tidak boleh karena termasuk pungli.”  tandasnya.

Kegiatan yang dilaksanakan dari 13 sampai 15 April 2023 ini bertempat di Orchardz Hotel Jakarta.  Dihadiri para Kepala Balai Diklat Keagamaan dan jabatan fungsional lainnya di lingkungan Balitbang Diklat. (Barjah/sri/bas)

 

 

 

Penulis: Barjah
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI